Sabtu, Juli 12, 2025

Kebakaran Kejagung RI, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran di Kejagung RI.

Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan kejagung.

“Dengan ini, kami menetapkan 8 orang tersangka.” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat, (23/10).

Namun, dari 8 tersangka, Argo belum membeberkan identitas tersangka termasuk inisial.

Tapi, kata Argo, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai.

“Sehingga gedung Kejaksaan Agung terbakar.” tambahnya.

“Ini karena ke alpaan ya.” jelas dia.

Akibat kelalaian, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancamannya hukuman 5 tahun.” pungkas Argo.

(albar)

spot_img
Terkini

Hanya Diikuti 24 Anggota, Paripurna DPRD Sulsel Tidak Kuorum, Padahal Ada Gubernur

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...
Terkait
Terkini

Hanya Diikuti 24 Anggota, Paripurna DPRD Sulsel Tidak Kuorum, Padahal Ada Gubernur

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Rapat paripurna DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang...

Berita Lainnya