IDEAtimes.id, JAKARTA – Presiden Joko Widodo akhirnya resmi meneken UU Cipta Kerja, Senin, (2/11/2020).
Meski demonstrasi penolakan telah digulirkan, namun UU tersebut tetap diundangkan dengan UU Nomor 11 Tahun.
Bahkan dokumen salinan UU Cipta Kerja sudah di unggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (JDIH SETNEG) dengan jumlah halaman 1.187.
Selain Presiden Jokowi, UU ini juga telah ditandatangani Menteri Hukum dan Ham Yasonna H Laoly.(*)