IDEAtimes.id, MAKASSAR -Hakim Pengadilan Negeri (PN) kota Makassar dikabarkan mengabaikan Restorative Justice atau RJ.
Seorang hakim bernama Heriyanti, S.H. diduga bertindak semena-mena dalam memeriksa perkara pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan yang melibatkan terdakwa berinisial H, seorang Notaris, dan korban...
IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Andi Pangerang Pettarani, Kota Makassar, digeruduk mahasiswa demo,...