IDEAtimes.id, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) kota Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar.
Keduanya berinisial HH dan JTU ditetapkan tersangka, Jumat, 15 Februari 2025 oleh Penyidik Tidak Pidaha Khusus Kejari Makassar.
HH dan JTU...