Senin, November 10, 2025

Kejari Makassar Kembali Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Makassar

Terkait
spot_img

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) kota Makassar kembali menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar.

Keduanya berinisial HH dan JTU ditetapkan tersangka, Jumat, 15 Februari 2025 oleh Penyidik Tidak Pidaha Khusus Kejari Makassar.

HH dan JTU merupakan Even Organizer (EO) pada malam juara tahun 2022 yang diselenggarakan oleh KONI Kota Makassar.

“Juga pembukaan dan penutupan Porkot Tahun 2023 dan kampung Atlit 2023.” ucap Kasi Intel Kasi Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah saat dihubungi, Jumat, (15/2).

Andi Alamsyah menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dana hibah KONI tahun 2022 dan 2023.

Sebelumhya, Kejari Makassar lebih dulu menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar, RS dan Sekretaris KONI Makassar, MT.

Adapun dugaan kerugian negara dari penyalahgunaan dana hibah KONI ini adalah Rp5,8 Miliar. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

1500 Peserta Ikuti Belopa Run, Bupati Luwu : Tak Hanya Olahraga Tapi Menumbuhkan UMKM

IDEAtimes.id, LUWU - Bupati Luwu, Patahudding, secara resmi melepas 1.500 pelari yang berpartisipasi dalam ajang Belopa Run 2025 di...
Terkait
Terkini

1500 Peserta Ikuti Belopa Run, Bupati Luwu : Tak Hanya Olahraga Tapi Menumbuhkan UMKM

IDEAtimes.id, LUWU - Bupati Luwu, Patahudding, secara resmi melepas 1.500 pelari yang berpartisipasi dalam ajang Belopa Run 2025 di...

Berita Lainnya