IDEAtimes.id, MAKASSAR – Seorang ibu rumah tangga inisial R di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dihukum 10 bulan penjara akibat skincare berbahaya.
Hukuman tersebut dijatuhkan terhadap R oleh Pengadilan Negeri (PN) kota Timika, Kamis, (17/10/2024).
Saat divonis 10 bulan penjara, R diberi waktu selama 7 hari untuk menerim keputusan atau melakukan banding.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Loka POM di Kabupaten Mimika, Nursinatrya Sari, SSi, Apt
mengatakan, R dipidana karena terbukti menjual kosmetik merk NRL yang tidak memenuhi ketentuan.
Dengan beredarnya kosmetik merk NRL yang sudah diuji laboratorium dan tidak memenuhi ketentuan ini, Loka POM sendiri sudah melakukan berbagai upaya.
Upaya pembinaan kepada R sudah dilakukan sejak Tahun 2020.
Karena tidak perbaikan dan R tetap menjual produk, maka langkah terakhir yang ditempuh oleh Loka Pom adalah menempuh jalur hukum.
Sebelum menempuh jalur hukum, R diketahui buron sehingga kasus ini baru bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Mimika pada bulan awal Juni dan mulai bersidang pada Juni dan hari ini keputusan sidang.
“Ini salah satu upaya Loka POM di Kabupaten Mimika untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan,”ujar Nursinatrya, dikutip dari Pojokpapua, Senin, (03/2/2025).
Loka POM kata Nursinatrya tidak memperbolehkan kosmetik merk NRL ini untuk dijual di Timika.
Untuk itulah, R sebagai distributor kosmetik merk NRL perlu ditindak tegas dengan jalur hukum.
“Jadi ini menjawab banyak pertanyaan masyarakat. Kami tidak memperbolehkan. Maka, ini salah satu upaya kami untuk mencegah kenapa R dipidana, karena dia sudah diperingati berkali-kali, pembinaan sudah sejak Tahun 2020 sampai 2023,”jelasnya.
Diketahui kosmetik NRL yang pusat peracikannya ada di Makassar ini sudah diuji laboratorium oleh Loka POM setempat.
Kemudian, Loka POM Mimika juga melakukan uji ulang laboratorium di Jayapura dan hasilnya positif mengandung raksa, merkuri dan hidrokinon.
R sendiri selalu distributor menjual paket kosmetik NRL yang terdiri dari krim siang, krim malam, toner dan pencuci muka yang sempat membuka tokonya di Jalan Yos Sudarso.
Agar masyarakat terlindung dari produk kosmetik yang melanggar ketentuan, sejumlah upaya dilakukan oleh Loka POM.
Salah satu upayanya yaitu secara berkala menerbitkan public warning di website wwwbadanpom.co.id dengan tampilan produk kosmetik yang dicabut ijin edarnya maupun tidak memiliki ijin edar.
Respons Praktisi Hukum
Praktisi Hukum Sulawesi Selatan Syamsul Bahri Majjaga menilai, harusnya owner dari kosmetik NRL Nurul Damayana juga diperiksa.
Menurutnya, hasil uji lab di Papua terkait skincare yang ia produksi sudah terbukti ilegal setelah ada tersangka yang ditetapkan.
“Kenapa bisa Distributor tersangka, kan dia menjual produk bukan memproduksi, nah pertanyaannya produksinya di mana ? Kan itu harus dicari tahu.” ungkap Syamsul, Senin, (03/2).
“Kalau memang itu ilegal harusnya owner sampai tingkat bawah juga terperiksa, masa ia distributor saja yang tersangka, seakan-akan ada yang cuci tangan.” ujarnya.
Zul melanjutkan, di Sulsel sudah tiga owner skincare yang tersangka dan berstatus owner.
Sehingga, apa yang terjadi di Papua juga harus menyeret siapa saja terlibat diperedaran kosmetik ilegal itu.
“Kenapa di Sulsel tersangka tiga owner, yah karena dia terbukti memproduksi dan menyebarluaskan, kan itu juga dilakukan oleh owner NRL, tapi lucunya kok bebas.” tegasnya.
Dia pun mendesak Kapolri untuk turun tangan dalam kasus ini mengingat dampak yang ditimbulkan sangat membahayakan.
“Kapolri harus turun tangan, ini tidak bisa dibiarkan, masa ia ownernya bebas begitu saja sedangkan distributornya tersangka.” tuturnya. (*)