IDEAtimes.id, Jakarta;- Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU dengan tidak hormat.
Dilansir dari detik.com, pemberhentian Evi sebagai komisioner tidak terhormat tertuang dalam Surat nomor 34/P tahun 2020 pertanggal 23 maret.
Isi surat tersebut di putuskan, menetapkan, keputusan presiden...