IDEAtimes.id, MAKASSAR - Masa tenang untuk peserta Pemilu 2024 mulai dilakukan 11 hingga Februari 2024.
Di masa tenang itu, KPU - Bawaslu dan pemerintah melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu baik Capres - Cawapres, Caleg dan Partai Politik.
Namun, di...