IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang digugat pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.
Dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya...