Rabu, April 22, 2026

Hasil Sidang MK Pilkada Jeneponto : Gugatan Syarif-Qalby Ditolak

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang digugat pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.

Dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.

Gugatan Sarif-Qalby di MK teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Pilkada Jeneponto dengan mengetuk palu.

Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum.

Perolehan Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto berjumlah 88.083 suara. Sementara Paris-Islam meraih 89.147 suara.

Sebelumnya, dalam permohonannya di MK, Salah satu poin permohonan Sarif-Qalby adalah memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada 25 tempat pemungutan suara (TPS). (**)

spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

LP2D Sebut Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Masih Batas Wajar

IDEAtimes.id, MAKASSAR -Anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang mencapai miliaran rupiah menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu...
Terkait
Terkini

LP2D Sebut Anggaran Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sulsel Masih Batas Wajar

IDEAtimes.id, MAKASSAR -Anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Sulawesi Selatan yang mencapai miliaran rupiah menjadi perbincangan publik dalam beberapa waktu...

Berita Lainnya