IDEAtimes.id, Jakarta;- Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 akhirnya ditiadakan akibat virus corona atau covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Syaiful Huda yang mengatakan Kemendikbud sepakat ditiadakan untuk melindungi siswa.
“Dari hasil rapat konsultasi DPR dan Kemendikbud, disepakati jika pelaksanaan UN SMP dan SMP ditiadakan, untuk melindungi siswa dari COVID-19.”Ujar Syaiful Huda dalam keterangannya, Selasa, 24/3 dikutip dari suara.com
Kesepakatan itu, kata Syaiful didasari atas penyebaran corona yang kian besar, padahal jadwal UN seharusnya dilaksanakan 30 maret mendatang.
“Begitu pun UN SMP yang harus dijadwalkan paling lambat April mendatang.”Jelasnya.
“Penyebaran wabah covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga april, jadi tidak mungkin kita memaksakan kehendak untuk memaksa siswa berkumpul melaksanakan UN dibawah ancaman covid-19.” Tegasnya.
Huda mengatakan saat ini Kemendikbud mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai pengganti UN. Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).
“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” ujar dia.
Jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.
Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumulatif mereka selama tiga tahun belajar. Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.
“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” kata dia.(*)