IDEAtimes.id, Makassar;- Upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 terus dilakukan.
Usaha itu terlihat usai Pemerintah Indonesia mendapat bantuan dari China untuk mencegah covid-19.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintah China menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menangani pandemi Covid-19.
“Saya sendiri sudah (ber)komunikasi istilahnya dengan Menteri Pertahanan RRT (China). Beliau menanyakan kebutuhan kita apa. Saya sudah kirim daftar. Enggak tahu berapa yang akan dipenuhi,” kata Prabowo usai meninjau logistik tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (23/3/2020
Namun nyatanya, ditengah upaya pemerintah dalam menangani wabah virus mematikan tersebut, ada rintangan yang begitu besar telah menanti.
Rintangan tersebut ialah para pelaku penimbun Alat kesehatan bagi tim medis dan masyaskat seperti Masker, Hand Sanitizer, Alkohol dan sebagainya.
Sebagaimana kita ketahui bersama, alat alat kesehatan tersebut adalah yang paling dibutuhkan saat ini oleh Tim medis dan masyarakat.
Tercatat, sudah beberapa kasus penimbun alkes telah didapat seperti di Makassar, Medan, Jakarta dan sebagainya.
Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan para jaksa diseluruh Indonesia agar memberikan tuntutan pidana semaksimal mungkin bagi para oknum terutama penimbun masker dan sembako yang memanfaatkan kesempatan di tengah wabah virus corona (covid-19) di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa oknum-oknum tersebut harus mendapat efek jera sehingga dapat menjadi peringatan bagi pihak yang akan melakukan hal serupa.
“Agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal,” kata Jaksa Agung lewat keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Kamis (19/3).
(Sumber : Kompas.com)