IDEAtimes.id, Makassar;- Penyebaran virus corona atau Covid 19 yang masif dan sulit dideteksi membuat pemerintah benar-benar bekerja keras mengatasinya.
Sejauh ini, kebijakan untuk mengatasi wabah adalah melakukan rapid test dan pembatasan fisik (physical distancing) namun Pemerintah tengah berencana menyiapkan kebijakan baru yakni darurat sipil.
Menanggapi hal tersebut, Andi Cibu Mattingara Kadiv Kampanye dan Perluasan Jaringan PBHI Sulsel Mengkritisi rencana kebijakan selanjutnya yang akan diambil Presiden Jokowi untuk menangani wabah Covid 19, yakni menetapkan darurat sipil.
Ia mempertanyakan hubungan darurat sipil dengan pandemi virus Corona di Indonesia.
Pasalnya status darurat sipil atau militer merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Keadaan Bahaya.
“Jika penetapan darurat sipil oleh presiden maka secara tidak langsung menggunakan Perppu Nomor 23 Tahun 1959 sebab payung hukum darurat sipil diatur dalam Perppu tereebut, akan tetapi darurat sipil dalam Perppu itu tidak sejalan dengan kondisional saat ini, karena Perppu itu mempunyai basis history yang berbeda dengan situasi saat ini, yang secara historynya adalah darurat militer terhadap masa peperangan.” Ungkap Andi Cibu, Rabu, 1/4/2020 di Sekretariat PBH Sulsel, Makassar.
Oleh karena itu, Katanya, Perppu No. 23 Tahun 1959 memiliki semangat militeristik dan tersentral kepada pemerintah pusat sebagai penguasa darurat sipil/militer.
Dengan demikian hal inilah yang berbahaya sehingga penggunaan Perpu mesti hati-hati, sebab dapat mengancam kehidupan masyarakat, belum lagi dalam Perppu tersebut tidak di atur secara detail menganai hak-hak warga negara.
Perppu No. 23 Tahun 1959 disebutkan penguasa darurat sipil berhak membatasi pertunjukan, percetakan, penerbitan serta perdagangan serta berhak mengetahui percakapan telepon dan melarang pemakaian alat-alat telekomunikasi.
Penguasa darurat sipil membatasi orang di luar rumah dan berhak melarang semua kegiatan publik dengan dalih negara sedang darurat.
“Jelas ini sangat berbeda dengan karantina dalam mengatasi pandemik. Andi Cibu Mattingara mahasiswa Pasca Sarjana UMI ini memberi saran agar pemerintah memberlakukan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan secara benar dan tepat serta melengkapi peraturan pendukung seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Menteri, atau bahkan jika sangat memungkinkan agar aturannya dapat mencakup secara keseluruhan dengn keadaan genting pandemi Covid 19 maka menerbitkan Perppu tentang penanggulangan Covid 19 yang mewarisi UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ditambah UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit.” Jelas mahasiswa Pascasarjana UMI Konsentrasi Hukum Tata Negara ini.(*)