IDEAtimes.id, Makassar;- Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, berharap bantuan tunai dari Kementerian Sosial RI yang ditujukan bagi masyarakat non PKH (Program Keluarga Harapan) dapat terealisasi minggu ini.
Hal ini disampaikan Abdul Hayat usai melakukan diskusi mengenai perkembangan pendataan masyarakat yang akan menerima bantuan melalui video konferens bersama Menteri Sosial RI Juliari P Batubara dan beberapa kepala daerah di Sulsel.
“Semua daerah dibantu dengan jumlah bantuan terbatas, karena ada kriterianya, kita berharap bulan ini, minggu-minggu ini kalau perlu,” terang Abdul Hayat di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu, 15 April 2020.
Hayat menyebutkan, kriteria penerima bantuan adalah masyarakat non-PKH, non Prakerja dan pemegang Kartu Keluarga Sejahtera. Penerima bantuan tunai sebesar Rp 600 ribu untuk setiap Kepala Keluarga (KK) selama dua bulan difokuskan bagi masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19 serta beberapa kayawan hotel yang dirumahkan dan belum sempat masuk dalam daftar Prakerja.
“Yang dibantu adalah yang non PKH, karena sudah ada penerima PKH, non Prakerja karena sudah ada juga aksesnya prakerja. Kecuali yang dirumahkan dan diPHK oleh hotel, dimasukkan di situ, dan terakhir adalah data KS itu juga tidak dibantu, di luar dari itu, warga masyarakat kalau datanya lengkap, yang terdampak Covid-19 ini diberi bantuan selama dua bulan sebesar Rp 600 ribu bagi masing-masing kepala keluarga,” jelasnya.
Hayat menegaskan, kriteria penerima bantuan dimaksudkan untuk mencegah adanya masyarkat yang menerima bantuan secara berulang ataupun masyarakat mampu.
“Bedanya dulu dengan sekarang, kalau dulu itu tidak ada sanksi hukum, kalau sekarang ada sanksi hukum, ada UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, kalau ada orang salah bantu, orang kaya dibantu bisa dipanggil oleh Kejaksaan,” tegas Hayat.
Sementara, Menteri Juliari P Batubara melalui video konferensi menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Sulsel untuk mengirimkan data penerima bantuan yang sesuai kriteria yang ditetapkan.
“Silakan, siapa yang paling berhak menerima, lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon,” kata Menteri Jualiari.(*)