IDEAtimes.id, Makassar;- Pemerintah Kota Makassar terus melakukan sosialisasi jelang penerapan PSBB.
Usai disetujui oleh Menteri Kesehatan, Makassar akan menerapkan PSBB mulai 24 April mendatang hingga 7 Mei 2020.
Meski berlakukan PSBB, namun tidak semua wilayah yang ada di Makassar akan terdampak PSBB.
Hanya wilayah (Kecamatan) saja yang dianggap Zona Merah covid-19 akan menerapkan PSBB.
Selain itu, sejumlah ruas jalan utama juga akan mendapatkan penjagaan ketat dari aparat keamanan.
Berikut titik yang akan dijaga ketat saat pemberlakuan PSBB :
Pemberlakuan PSBB sbb :
1. Tahap sosialisasi mulai tgl 17 s/d 20 april. 2020
2 . Tahap uji coba Tgl 21 s/ d 23 april
3. Tahap pelaksanaan 24 apri s/d 7 mei 2020.
Namun otoritas waktu pemberlakuan ada pada pemda
6 Pos Perbatasan 15 pos pam wilayah kecamatan
– polri menyiapkan 12 dapur lapangan
Berikut ini 6 titik masuk Kota Makassar yang akan diperiksa ketat selama PSBB:
1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa)
3. Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros)
6. Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros)
Adapun posko induk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar terletak di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar.(*)