IDEAtimes.id, Palopo;- Mantan Ketua PKPT Ipmil Raya Universitas Islam Makassar (UIM) Andri melaporkan akun Facebook ber inisial SS ke Polres Kota Palopo.
Pelaporan yang di lakukan Rabu, 14/5/2020 ini atas dugaan pencemaran nama baik dan Penghinaan melalui UU ITE terhadap dirinya.
Bermula saat salah satu Grup Facebook melakukan siaran langsung dengan judul “FKJ Serahkan Sembako “Ramadhan Berbagi” di Boting-Binturu”.
Melihat siaran langsung tersebut, Andri pun mengomentari dengan kata “Jaga jarak kk” mengingat saat ini pandemi covid-19.
Namun, salah satu akun Facebook inisial SS mengomentari komentar Andri dengan bahasa yang kurang bagus.
“Provokator ini la Tai A*u Ee, Apakah Mau mu kau kurang ajar !! ini statusmu di grup Kanit Intel Wara hapus hati-hati saya kau!.
Andri yang menerima komentar tersebut mengaku sangat keberatan dan menganggap sangat tidak elok untuk dikeluarkan.
“Saya pikir apa yang di katakan itu sudah tidak sepantasnya, itu sudah sangat tidak mendidik.”Kata Andri, Kamis, 15/5/2020.
Ia berharap, laporan ini bisa segera di proses oleh pihak kepolisian agar menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam menggunakan sosmed.
“Harapan kita segera di proses, Bukti-bukti kita sudah lengkapi.” Tuturnya.(*)