Selasa, Januari 20, 2026

Habib Rizieq Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Terkait

IDEAtimes.id, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Minggu, dinihari, (13/12/2020).

Penahanan ini usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus penghasutan.

Dengan tangan diborgol, HRS digiring ke rutan Polda Metro Jaya pukul 00.28 WIB.

Terlihat seorang perempuan simpatisan Habib Rizieq menangis histeris melihat HRS di borgol.

“Jangan borgol habib kami.” teriaknya.

Sebelumnya, HRS mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu, (12/12/2020), sekitar pukul 10.24 WIB untuk menjalani pemeriksaan.(*)

spot_img
spot_img
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...
Terkait
Terkini

MK Putuskan yang Masuk Kategori Pemuda Berusia 16 Sampai 30 Tahun

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 222/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor...

Berita Lainnya