IDEAtimes.id, ARU – Kasus perselingkuhan yang dilaporkan ke Polres Kepulauan Aru beberapa bulan lalu kini berakhir.
Setelah dilakukan persidangan beberapa kali secara tertutup oleh Pengadilan Negeri (PN) Dobo, terdakwa WP akhirnya dinyatakan bebas, Kamis, 10 November 2022 lalu.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) No. Reg. Perk : PDM-23/Eku.2/Dobo/10/2022 dibacakan oleh Jaksa Kadek Asprila Ady Surya S.H.
Namun, dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Lukmen Yogie Sinaga S.H sebagai ketua dan Jefry Roni Parulian Sitompul S.H serta Elton Mayo S.H memutuskan mengabulkan keberatan penasehat Hukum terdakwa WP diterima.
Selain itu, hakim juga menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg : PDM-23Eku.2/Dobo/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 batal demi hukum.
Penasehat Hukum WP Agustinus Gustu Teluwun S.H mengatakan, tuntuatn Jaksa Penuntut Umum dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 51 huruf b.
“Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap berdasarkan pasal 143 ayat (2).” ucap Gusty Teluwun, Rabu, (7/12).
Atas keputusan hakim, Gusty memberi apresiasi kepada Pengadilan Negeri Dobo yang memutuskan perkara dengan musyawarah.
“Keadilan adalah kemauan kita bersama dan pasti akan kekal untuk diberikan kepada setiap orang siapa pun itu. Tentu kita mengapresiasi langkah para hakim yang bermusyawarah menyelesaikan kasus ini.” tutup ketua LBH Kepulauan Aru ini. (*)