Rabu, Juli 22, 2026

DPRD Makassar Bentuk Ranperda Bangunan Gedung

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Masyarakat Kota Makassar saat ini masih sering mengeluhkan Izin Mendirikan Bagunan (IMB) sehingga DPRD Makassar berinisiatif membentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bangunan gedung.

Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Fasruddin Rusli mengatakan Ranperda ini sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB. “Karena sistemnya semua nanti melalui online,” katanya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.

“Semua persyaratan harus lengkap dan semua melalui sistem online. Jadi nantinya tidak ada lagi bangunan yang tidak memiliki izin,” ujarnya.

Sementara itu Koordinator Badan Pembenturkan Peraturan Daerah (Bapemperda), Syamsuddin Raga mengemukakan, ranperda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana nantinya proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi semuanya nanti melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu nanti bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya kemudahan,” jelasnya. (*)

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Terkini

Bupati Luwu Paparkan Komitmen Perluasan Perlindungan Pekerja pada Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Bupati Luwu, H. Patahudding menghadiri tahapan wawancara Jamsostek Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di...
Terkait
Terkini

Bupati Luwu Paparkan Komitmen Perluasan Perlindungan Pekerja pada Wawancara Jamsostek Award Sulsel 2026

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Bupati Luwu, H. Patahudding menghadiri tahapan wawancara Jamsostek Award Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di...

Berita Lainnya