Rabu, Mei 1, 2024

Calon Perseorangan di Pilwalkot Makassar Harus Siapkan Minimal 67.402 Dukungan

Terkait
spot_img
spot_img
spot_img

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tahapan pemenuhan persyaratan pasangan bakal calon perseorangan di Pilwalkot Makassar akan dimulai 5 Mei 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan tersebut akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

KPU Makassar dalam keterangan persnya mengatakan, bagi pasangan calon perseorangan di Pilwalkot Makassar harus memiliki minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT.

“Itu merujuk pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.” ungkap KPU Makassar, (18/4).

Dan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 sendiri kata KPU jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941.

“Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar.” tutupnya. (*)

spot_img
Terkini

Solidaritas untuk Akbar Idris, HMI Se Sulawesi Selatan dan Barat Gelar Unras

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menunjukkan solidaritasnya terhadap kadernya Akbar Idris. Eks Wasekjend PB HMI periode 2021-2023 itu...
Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tahapan pemenuhan persyaratan pasangan bakal calon perseorangan di Pilwalkot Makassar akan dimulai 5 Mei 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan tersebut akan berlangsung hingga 19 Agustus 2024.

Selain itu, berdasarkan Undang-undang 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum atau pemilihan yang paling akhir di daerah bersangkutan.

KPU Makassar dalam keterangan persnya mengatakan, bagi pasangan calon perseorangan di Pilwalkot Makassar harus memiliki minimal dukungan 6,5 persen dari jumlah DPT.

“Itu merujuk pada pasal 41 ayat 2 poin d, juga disebutkan bahwa kabupaten/kota yang jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000, maka syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.” ungkap KPU Makassar, (18/4).

Dan untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2024 sendiri kata KPU jumlah DPT pada Pemilu Terakhir atau Pemilu 2024 adalah 1.036.941.

“Sehingga jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan berupa fotocopy KTP Elektronik dan surat pernyataan dukungan sebagai syarat bakal calon perseorangan itu adalah minimal 67.402, yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar.” tutupnya. (*)

spot_img
Terkini

Solidaritas untuk Akbar Idris, HMI Se Sulawesi Selatan dan Barat Gelar Unras

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menunjukkan solidaritasnya terhadap kadernya Akbar Idris. Eks Wasekjend PB HMI periode 2021-2023 itu...

Berita Lainnya

spot_img