Selasa, April 22, 2025

KPU – Kejati Sulsel Tandatangani Perjanjian Kerja Sama jelang Pilkada Serentak 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan KPU Sulawesi Selatan.

Kerja sama ini juga turut dihadiri KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Selatan dengan Kejaksaan Negeri Se Sulawesi Selatan, Rabu, (10/7).

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dihadiri langsung Kajati Sulsel Agus Salim S.H, M.H dan Ketua KPU Sulsel Hasbullah.

Juga hadir Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati, Asdatun Kejati Sulsel, Aspidum Kejati Sulsel, Ketua KPUD Se Sulawesi Selatan, Kajari dan Kasi Datun Se Sulawesi Selatan.

Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan Hasbullah dalam sambutannya mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan tugas negara pesta demokrasi di Sulawesi Selatan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilukada Wali Kota/Bupati dan Wakil Bupati, tentunya akan menghadapi banyak kendala dan permasalahan hukum.

“Baik itu mulai dari proses pengadaan surat suara, bilik suara dan pengadaan logistik pemilu lainnya.” ucapnya.

“Olehnya itu kami sangat membutuhkan saran dan masukan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan sentra Gakkumdu yang dapat membantu mensukseskan pesta demokrasi ini.” tandasnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Agus salim mengatakan jika perjanjian kerjasama ini merupakan wadah yang sangat berharga bagi semua pihak untuk saling berdiskusi dan menganalisis potensi kerawanan yang mungkin terjadi pada proses pemilukada mendatang.

” (baik pada tahapan pengadaan barang dan jasa, pencocokan pemili, pendaftaran dan penetapan calon, pelaksanaan kampanye sampai tahap penetapan pemenang pemilu).” tuturnya

Agus salim juga mengatakan bahwa pimpinan Kejaksaan telah mengeluarkan sikap dan Perintah Harian Jaksa Agung RI Tahun 2024 agar setiap ASN Kejaksaan “Jaga Netralitas dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024”.

Untuk menindak lanjuti perintah Jaksa Agung tersebut, Agus Salim telah memerintahkan seluruh Pegawai Kejaksaan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk “wajib menjaga netralitas” dan tidak menunjukkan keberpihakan di tahun politik, Netralitas ASN sebagai faktor penting dalam pemilu dan pemilukada tahun 2024.

Bahkan Agus Salim menegaskan bahwa untuk menghadapi pemilukada serentak tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan “SIAP” dan akan bersinergi kolaborasi dengan KPU Provinsi Sulawesi menciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Adapun peran kesiapan dukungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meliputi 4 bidang (Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Tindak Pidana Khusus).” tegasnya.

“Pada bidang intelijen, perlu dilakukan optimalisasi kegiatan berupa pembentukan posko pemilukada serentak tahun 2024 di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejari dan Cabjari), Pemetaan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini, Melaksanakan kegiatan intelijen dan/atau operasi intelijen terkait penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024, Pengamanan / pendampingan logistik Pemilukada serentak tahun 2024, Memberikan konsultasi hukum terkait penyelenggaraan pemilukada serentak tahun 2024.” jelas lagi.

Selain itu kata Agus, melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum, Koordinasi internal dan eksternal atas indikasi penyimpanan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024. Bidang Tindak Pidana Umum, menugaskan Jaksa dalam keanggotaan Sentra Gakumdu, dimana Jaksa Sentra Gakumdu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, netral, kompoten, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku serta tidak mengedepankan ego sektoral, meningkatkan koordinasi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) baik internal maupun eksternal.

Menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu / pemilukada serentak 2024 dengan Bawaslu dan Kepolisian setempat, dan Menghindari disparitas tuntutan, pengajuannya memperhatikan batas waktu pemeriksaan persidangan dgn menggunakan sarana tercepat (e-Rentut). Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Jasa Hukum kepada KPU berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion / LO), Pendampingan Hukum (Legal Assistance / LA), Audit Hukum (Legal Audit), dan Pertimbangan Hukum. Bidang Tindak Pidana Khusus,

Penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati serta mengantisipasi adanya Indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. (*)

spot_img
Terkini

Bukan Aliyah Mustika, Walkot Appi Didampingi Dua Kadis Saat Umumkan PLT Dirut Perumda

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri atau Appi resmi menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama atau Dirut Perusahaan...
Terkait
Terkini

Bukan Aliyah Mustika, Walkot Appi Didampingi Dua Kadis Saat Umumkan PLT Dirut Perumda

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Munafri atau Appi resmi menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama atau Dirut Perusahaan...

Berita Lainnya