IDEAtimes.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makassar menggelar rapat koordinasi penyampaian LHKPN calon anggota DPRD Makassar terpilih 2024 – 2029.
LHKPN merupakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara yang wajib dilaporkan ke KPK.
Rapat tersebut berlangsung di Hotel Best Western, Jumat, (12/7) yang dihadiri komisioner KPU kota Makassar.
Rapat ini juga dihadiri Sekretaris DPRD kota Makassar, Sekretaris Kesbangpol kota Makassar, Perwakilan Parpol, dan Calon anggota DPRD terpilih.
Plh. Ketua KPU Kota Makassar Sapti menyampaikan, penyampaian LHKPN bagi calon terpilih merupakan salah satu rangkaian tahapan Pemilu 2024 dalam rangka pelantikan calon terpilih.
“Karena itu rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk mengimbau sekaligus menyatukan persepsi mengenai penyampaian LHKPN ini kepada para calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar.” ungkap Sapri.
Untuk diketahui, bahwa sampai hari ini, LHKPN yang telah diterima oleh KPU Kota Makassar adalah 29 laporan dari 50 orang Calon Terpilih anggota DPRD Kota Makassar.
“21 orang calon terpilih lainnya sudah menyampaikan LHKPN-nya, namun masih dalam proses verifikasi di KPK.” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Makassar yang hadir dalam rapat koordinasi ini menyampaikan bahwa rencana pelantikan calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar akan dilaksanakan pada 9 September 2024.
Terpisah, Sri Wahyuningsih, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Makassar menambahkan bahwa jika mengacu pada PKPU 6 tahun 2024, LHKPN harus masuk 21 hari sebelum pelantikan.
“Calon terpilih harus menyampaikan (LHKPN) ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, sehingga seluruh calon terpilih anggota DPRD Kota Makassar diimbau untuk menyampaikan LHKPN-nya ke KPU Kota Makassar selambat-lambatnya tanggal 19 Agustus 2024.” tutupnya. (*)