IDEAtimes.id, MAKASSAR – Menantu Wali Kota Makassar dr Udin Malik harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar.
Sekretaris Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar itu diperiksa sekaitan penggunaan dana hibah.
Dalam kasus itu, Kejari Makassar memeriksa secara maraton para saksi dengan dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana hibah.
Kejari Makassar melalui Kasi Intel Andi Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang.
Lima orang tersebut ialah Plt Kadispora Makassar, Sekretaris KORMI Udin Malik, Abdullah Rattingan, Djamaluddin Jahit dan Asdar Ali.
“Untuk kemarin ada Kadispora dan 4 orang saksi sudah diperiksa, sementara hari ini Abdullah Ratingan, Djamaluddin Jahit, dan Asdar Ali beserta dr Udhin,” kata Alamsyah, Rabu 24 Juli 2024.
Selain sekretaris KORMI, Udin Malik merupakan caleg DPRD terpilih kota Makassar dari partai PDIP.
Wali Kota Makassar Fokus di Pilgub Sulsel
Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto saat ini tengah fokus di Pilgub Sulsel.
Danny sejak awal menyatakan sikap ingin ikut bertarung di Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
Keseriusan mertua Udin Malik itu dibuktikan dengan mendaftar hampir diseluruh partai politik.
Bahkan Wali Kota dua periode itu sudah mengklaim mendapatkan surat tugas dari dua partai politik.
Tak hanya Danny, sang istri Indira Jusuf Ismail juga sedang menatap Pilwalkot Makassar 2024.
Mertua perempuan Udin Malik itu sedang berfokus untuk mendapat dukungan partai politik agar bisa bertarung di Pilwalkot Makassar.
Klaim Indira, dirinya mengaku saat ini sudah mendapatkan rekom partai dan mencari sisa tambahan untuk mencukup kursi yaitu 10 kursi untuk bisa mengusung.
Tanggapan Plt Kadispora Makassar usai diperiksa
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Tenri Lengka Bau Djemma angkat bicara soal kedatangannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Di mana, hal itu mengenai pemberian hibah ke pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar. Anggarannya Rp2,5 miliar.
Andi Engka–sapaan akrabnya, pihak Kejari Makassar mengundang dirinya untuk menjelaskan proses alur pemberian hibah ke KORMI Makassar. Diketahui, pemberian hibah tersebut terjadi pada periode 2023 kemarin.
“Jadi saya diundang untuk memberikan penjelasan mekanisme pemberian hibah. Salah satunya untuk KORMI,” tukas Andi Engka, Kamis (25/7).
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah bersumber dari APBD. Kata Andi Engka, semua sesuai proses regulasi.
“Kita beri hibah sesuai regulasi. Apalagi, sesuai perwali penerima hibah menjadi tanggung jawab,” paparnya.
Diketahui, Pasal 20 ayat 3 dalam Perwali 23 Tahun 2021 menyebutkan Penerima hibah uang, barang atau jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran.
“Saya kira jelas di perwali,” ucapnya. (*)