IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar Andi Tenri Lengka Bau Djemma angkat bicara soal kedatangannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Di mana, hal itu mengenai pemberian hibah ke pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Makassar. Anggarannya Rp2,5 miliar.
Andi Engka sapaan akrabnya mengatakan, pihak Kejari Makassar mengundang dirinya untuk menjelaskan proses alur pemberian hibah ke KORMI Makassar.
Diketahui, pemberian hibah tersebut terjadi pada periode 2023 kemarin.
“Jadi saya diundang untuk memberikan penjelasan mekanisme pemberian hibah. Salah satunya untuk KORMI,” tukas Andi Engka, Kamis (25/7).
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta monitoring dan Evaluasi Hibah bersumber dari APBD.
Kata Andi Engka, semua dilakukan sesuai proses regulasi.
“Kita beri hibah sesuai regulasi. Apalagi, sesuai perwali penerima hibah menjadi tanggung jawab,” paparnya.
Diketahui, Pasal 20 ayat 3 dalam Perwali 23 Tahun 2021 menyebutkan Penerima hibah uang, barang atau jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran. “Saya kira jelas di perwali,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memeriksa secara maraton para saksi dugaan korupsi berupa penyimpangan pengelolaan dana hibah untuk Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Makassar.
Dalam kasus ini diketahui sudah ada lima orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejari Makassar, selain Kadispora Makassar ada empat orang saksi diperiksa sejak kemarin.
Terbaru, penyidik Kejari Makassar memeriksa Sekretaris Kormi yang juga menantu Walikota Makassar sekaligus caleg DPRD terpilih dari PDIP, dr Udhin Malik bersama tiga orang saksi lainnya.
Mereka diantaranya turut diperiksa jadi saksi terkait kasus dana hibah Kormi Makassar adalah, Abdullah Ratingan, Djamaluddin Jahit, dan Asdar Ali.
Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Kormi Makassar yang sedang didalami.
“Untuk kemarin ada Kadispora dan 4 orang saksi sudah diperiksa, sementara hari ini Abdullah Ratingan, Djamaluddin Jahit, dan Asdar Ali beserta dr Udhin,” kata Alamsyah, Rabu 24 Juli 2024. (*)