IDEAtimes.id, MAKASSAR – Peraturan Pemerintah (PP) yang baru dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja menuai penolakan.
DPD KNPI MAKASSAR melalui Wakil Ketua KNPI Komisi Keagamaan & Kerukunan Antar Umar Beragama Musyawir Hamzah, menolak dengan tegas peraturan pemerintah tersebut.
Da’i Kota Makassar ini, menyampaikan dampak negatif yang ditimbulkan dari kebijakan ini terhadap moral generasi muda.
“Peraturan pemerintah yang menyediakan alat kontrasepsi untuk pelajar bukan satu-satunya solusi yang tepat mengatasi kehamilan atau penyakit menular di kalangan remaja & anak muda,” ujarnya, Minggu, (11/8).
Lebih lanjut ketua komisi Agama KNPI Makassar yang Akrab disapa Ustad Syawir ini menyampaikan, saat ini yang dibutuhkan adalah memperbanyak kegiatan-kegiatan yang positif, mengedukasi remaja & pemuda terhadap dampak negatif akibat pergaulan bebas.
“Sangat penting bagi semua pihak melakukan edukasi yang komprehensif mengenai apa dampak buruk terhadap prilaku seks bebas,” ujarnya.
Kata dia, Kebijakan pemberian alat kontrasepsi bukan jalan keluar.
Seharusnya lanjut Syawwir, Pemerintah meningatkan penguatan program pendidikan karakter dan keagamaam serta lebih diperketat pengawasan kalangan remaja di luar jam-jam pelajaran.
“Kami sangat meyakini bahwa semua agama melarang perbuatan seks bebas dan melanggar norma-norma agama”. tegas dia.
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan penolakan terhadap pasal penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Pasal tersebut ungkap MUInSulsel dinilai dapat melegalkan perzinahan.
Ketua MUI Makassar, Syekh AG. Dr. H. Baharuddin HS, MA mengatakan, peraturan itu nencegah kehamilan tapi tidak mencegah perzinahan.
Ketentuan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja diatur dalam Pasal 103 Ayat (4) butir “e” Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, MUI Makassar tegas menyesalkan terbitnya PP tersebut dan menyatakan menolak pasal tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja,” tegas Syekh Baharuddin. (*)