IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dirga Saputra menyampaikan bahwa selama ini banyak ditemui Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) di Dinas Pendidikan Kota Makassar yang sudah lama menjabat sebagai kepala sekolah dan bahkan sudah ada yang satu tahun menjabat.
“Tentu ini sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Plh dan Plt ini ada batasannya,” kata Dirga, Jumat, (16/8).
Adapun dasar aturannya yaitu; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai.
“Aturan main soal Plh dan Plt kan jelas tupoksinya tentu tidak keluar dari Surat Edaran Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, ini kan dasarnya,” ujar Dirga.
“Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh kewenangan melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” jelasnya
Dalam surat edaran itu kata Dirga, jelas ada aturan mainnya tidak boleh membuat negara di dalam negara, tentu pemerintah punya rambu-rambu yang perlu ditaati.
“Kami minta ke Badan kepegawaian daerah (BKD) Kota Makassar untuk dilakukan evaluasi terkait Pelaksana Harian kepala sekolah seluruh tingkat SD dan SMP di Kota Makassar,” kuncinya. (*)