IDEAtimes.id, MAKASSAR – Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Sulawesi Selatan Danny Pomanto kini bisa tersenyum lebar.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan aturan terkait syarat pencalonan kepala daerah untuk 2024.
Dalam putusannya, MK mengubah aturan tentang pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
MK mengubah Pasal 40 nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada di mana dalam pasal itu terdapat aturan baru.
Perubahan itu kemudian bisa memuluskan Danny Pomanto maju bertarung di Pilgub Sulsel.
Apalagi selama ini, isu kotak kosong terus menggemah seiring dengan adanya calon yang terus mendapat dukungan partai politik.
Menanggapi itu, Wali Kota Makassar tersebut mengatakan, isu kotak kosong yang selama ini muncul dipermukaan adalah keinginan manusia.
“Nafsu kotak kosong meninggi, begitu berapi-api dan itu ialah keinginan manusia.” ucap Danny kepada awak media, Selasa, (20/8).
“Saya kan bilang itu keinginan manusia tapi keinginan Allah yang jadi, jadi kita bisa lihat kebesaran Allah.” tambahnya.
Kata Danny, keputusan MK merupakan peristiwa yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
Sehingga menurutnya, apa yang terjadi hari ini bukti sudaj diatur oleh sang pencipta.
“Saya kira ini jalan yang sudah diatur sama Allah, mudah-mudahan ini tanda-tamda baik untuk kita semua.” tegasnya.
Danny pun membeberkan soal kesiapannya tarung di Pilgub Sulsel yang diprediksi akan head to head dengan Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati.
“Kita maju untuk menang, kita maju bukan perhiasan. Kita punya kiat-kiat untik maju saya pikir seperti itu.” tandas dia.
Saat ini Danny yang berpasangan dengan Azhar Arsyad resmi mendapatkan dukungan PDIP dan PKB.
Apabila mengikuti aturan baru MK, maka dipastikan Danny – Azhar bisa bertarung di Pilgub Sulsel tanpa menunggu PPP.
Berikut Pasal 40 ayat 1 dengan lebih detail yang baru saja diubah MK
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.