IDEAtimes.id, PALOPO – Pasangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pilkada Palopo oleh KPU.
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota itu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan pengumuman putusan hasil verifikasi administrasi oleh KPU Palopo, Sabtu, (14/9).
Namun dalam pengumuman itu, KPU tidak menjelaskan secara spesifik penyebab pasangan Trisal – Akhmad TMS.
Berdasarkan hasil penelusuran ideatimes, diduga penyebab TMSnya Trisal – Akhmad gegara Ijazah Paket C.
Memang, Trisal mendaftar ke KPU Palopo Agustus lalu menggunakan Ijazah Paket C.
Itu diperkuat setelah tim Trisal – Akhmad melalui Juru Bicaranya Haedar Djidar membenarkan calonnya mendaftar menggunakan Ijazah Paket C.
Dalam surat Dinas Pendidikan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor : S.200/PK.01.05 tertanggal, 10 September 2024, terdapat dua poin yang menjelaskan terkait Ijazah Trisal.
“Menindaklanjuti Surat dari Ketua Pemilihan Umum Kota Palopo Klarifikasi Ijazah Atas Nama Trisal Tahir, dapat saya sampaikan sebagai 659/PL.02.2-SD/7373/2024 tanggal 9 September 2024, tentang Permohonan.” bunyi surat Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.” dikutip, Senin, (16/9).
Disdik menjelaskan, Berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta tersebut terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016 antara lain :
a. Antara Lain Bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha di Tahun Pelajaran 2015/2016.
b. Format tulisan yang bertanda tangan berbeda yang seharusnya Suku Dinas Pendidikan Wilayah II namun yang tertera PKBM Yusha.
c. Pada nomor peserta ujian nasional kesetaraan kode PKBM yang tertera pada ijazah yang bersangkutan 062 sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah 007.
d. Pada kolom penyelenggara ujian yang tertera pada ijazah yang bersangkutan adalah PKBM Yusha sedangkan pada ijazah lain dari PKBM Yusha adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.
Kemudian, berdasarkan Arsip Digitalisasi Ijazah Lembaga PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapapt nama Trisal Tahir (dokumen terlampir).
“Demikian surat ini saya sampaikan bagai informasi terkait haal tentang permohonan klarifikasi ijazah atas nama Trisal Tahir.” tutup surat Disdik tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara Heni Nurhayani.
Hingga berita ini tayang, Komisioner KPU Palopo Muatzir yang dihubungi belum memberi respons atau jawaban.
Untuk diketahui, pasangan Trisal – Akhmad diusung tiga partai di Pilkada Palopo.
Tiga partai itu ialah, Partai Gerindra, Demokrat dan PKB. (*)