Rabu, Februari 12, 2025

Trisal – Akhmad TMS, Praktisi Hukum : KPU Palopo Selamat dari DKPP

Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo telah mengumumkan putusan hasil verifikasi administrasi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.

Hasilnya, tiga pasangan calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan satu pasangan calon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat ialah Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud.

Sementara yang memenuhi syarat ialah Farid Kasim Judas – Nurhaeni, Putri Dakka – Haidir Basir dan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta.

Meski demikian, KPU tidak membocorkan mengapa pasangan Trisal – Akhamd dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.

Namun menurut informasi yang dihimpun, Ijazah Paket C Trisal yang digunakan saat mendaftar diduga ada perbedaan dalam penerbitannya.

Itu diketahui dalam surat Dinas Pendidikan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor : S.200/PK.01.05 tertanggal, 10 September 2024, terdapat dua poin yang menjelaskan terkait Ijazah Trisal.

Merespon putusan itu, Praktisi Hukum Syamsul Bahri Majjaga mengatakan, keputusan KPU Palopo soal TMS-nya salah satu calon di Pilwalkot Palopo sudah benar.

“Apa yang dilakukan oleh KPU Palopo itu sudah benar bahwa demi menghindari DKPP maka harus menjalankan aturan yang ada. Apalagi mengambil keputusan seperti ini.” ungkap Sul, Selasa, (17/9).

Menurutnya, jika KPU tidak berlandaskan pada aturan yang ada, maka lima komisioner nantinya akan bisa bernasib di DKPP.

Aturan dimaksud ungkap Sul ialah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

“Dan saya pikir KPU sudah menjalankan aturan yang ada bahwa sebelum mengumumkan keputusannya pasti sudah melakukan verifikasi ke pihak terkait yang bersangkutan dengan ijazah.” tegas dia.

“Kan yang bermasalah bukan soal Ijazah paket C-nya tapi diduga ada perbedaan tahun penerbitan dengan tahun operasi PKBM yang dimaksud.” jelasnya.

Sul pun enggan berkomentar soal adanya indikasi Ijazah Palsu atau tidak terkait hal itu.

Akan tetapi, ia menyarankan kepada pihak yang yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur mediasi sesuai aturan yang ada.

“Bukan ranah kita itu bicara ijazah palsu atau tidak. Tidak boleh, itu nanti pihak berwenang yang bisa menguji. Tapi soal menerima atau tidak, tim Paslon bisa menempuh jalur lain untuk mengklarifikasi putusan KPU ini.” tandasnya.

Respons pihak Trisal – Akhmad pasca TMS

Juru bicara (jubir) Trisal Tahir, Haedar Djidar menyebut, jika KPU zalim dan tidak profesional dalam melakukan verifikasi administrasi.

“Kami kira KPU Palopo tidak profesional, tidak teliti dalam melakukan verifikasi faktual dalam proses administrasi calon. Kemudian ini bukan sebenarnya satu (saja) kelalaian,” katanya.

Haedar menuturkan ada sejumlah hal yang membuat pihaknya menganggap KPU tidak adil.

Menurutnya sudah ada kejanggalan sejak Trisal-Ome melakukan pendaftaran ke KPU Palopo.

“Saya runut dulu, ini KPU dulu waktu kami mendaftar tidak memperlakukan kita secara adil. Calon lain disebut namanya, kami tidak disebut namanya. Dia hanya menyebutkan bakal calon,” ungkap Haedar.

“Kedua, PKB yang mengusung pasangan Trisal-Akhmad itu dia tidak memasukkan sebagai partai pengusung. Itu sudah dua. Dan ini yang ketiga (Trisal-Ome tidak memenuhi syarat), kesalahan yang dilakukan oleh teman-teman Palopo,” imbuhnya.

Dengan berbagai kejanggalan itu, Haedar pun menganggap KPU Palopo menzalimi Trisal-Ome.

Namun dia mengklaim ini hanya dinamika semata dan tetap yakin Trisal-Ome bisa bertarung di Pilkada Palopo.

“Kami anggap KPU Palopo dia menzolimi, dia tidak memperlakukan kita secara adil ke pasangan Trisal-Akhmad. Saya kira ini bukan akhir dari segalanya. Saya menganggap ini dinamika saja. Yakin saya sebagai juru bicara Trisal-Akhmad bisa mengikuti PilkadaPalopo2024,” paparnya.

“Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menanggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang,” ungkapnya. (*)

spot_img
Terkini

Efisiensi Anggaran Kata Prabowo, Tapi Menhan Lantik 6 Stafsus, Gaji Rp27 Juta

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus Kementerian Pertahanan. Pelantikan tersebut berlangsung Selasa, (11/2) di...
Terkait
Terkini

Efisiensi Anggaran Kata Prabowo, Tapi Menhan Lantik 6 Stafsus, Gaji Rp27 Juta

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus Kementerian Pertahanan. Pelantikan tersebut berlangsung Selasa, (11/2) di...

Berita Lainnya