IDEAtimes.id, PALOPO – Tim Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud resmi menempuh jalur mediasi ke Bawaslu kota Palopo.
Jalur mediasi itu ditempuh usai pasangan Trisal – Akhmad dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Palopo.
“Alhamdulillah Tadi kami serahkan dokumen tambahan sebagai pendukung permohonan kami.” ungkap Tim Hukum Trisal – Akhmad Farid Wajdi kepada wartawan, Rabu, (18/9).
Farid menilai, ada kesalahan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah yang dilakukan kpu kota Palopo saat verifikasi administrasi.
“Ijazah klien kami disimpulkan tidak benar, padahal tidak ada dasar hukum untuk menyalahkan ijazah, karena sebagai akta outentik ijazah hanya bisa disebut tidak benar kalau dibatalkan oleh kewenangan yang menerbitkan.” jelasnya.
Kata Farid, pendaftaran dilakukan pasangan Trisal – Ome telah didahului dengan proses unggah berkas pendaftaran ke apk SILON KPU.
Dan ketika pendaftaran ungkap dia, paslon juga menyerahkan dokumen fisik ke KPU, sehingga penelitian yang dilakukan KPU Kota Palopo harusnya berkiblat pada pasal 145 PKPU 8/2024.
“Dimana harus menggunakan Apk SiLon, dimana berarti tugas KPU Palopo dalam penelitan berkas calon adalah mencocokan antara dokumen yang diunggah di silon dengan dokumen fisik yang diserahkan pada saat pendaftaran.” tegas mantan Ketua KPU Kota Makassar ini.
“Kami melihat Verifikasi kawan – kawan KPU tidak merujuk pasal 113 pkpu 8/2024.” tandas dia.
Diberitakan sebelumnya Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
Pengumuman itu disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo terkait hasil penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Tahun 2024.
Dalam pengumuman yang disampaikan pada Sabtu (14/9/2024), KPU Palopo menyatakan satu bakal paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS yaitu Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud.
Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi tersebut tertuang dalam surat KPU Palopo bernomor NOMOR: 681/PL.02.2-PU/7373/2024.
Terpisah, Juru Bicara Trisal – Ome yaitu Haedar Djidar menegaskan jika calonnya akan tetap bertarung di Pilkada Palopo.
“Insha Allah (Trisal – Ome) akan kembali bertarung pada Pilkada Palopo 2024.” tegasnya, Rabu, (18/9).
Haedar meyakini jika proses atau jalur yang ditempuh tim Trisal – Akhmad bisa meloloskan mereka kembalu bertarung.
“Sangat yakin( kembali bertarung) tanpa bermaksud mendahului kehendak Allah SWT, karena itu sampai detik ini tim pejuang Trisal – Akhmad santai – santai saja.” tuturnya.
“Sembari menunggu hasil Musyawarah di Bawaslu Palopo.” tutup dia. (*)