Rabu, Februari 12, 2025

Nasib Andi Utta – Edy Manaf di Pilkada Bulukumba ada di Bawaslu, Diskualifikasi atau Tidak

Terkait

IDEAtimes.id, BULUKUMBA – Nasib Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf – Edy Manaf berada di tangan Bawaslu.

Pasalnya, pasangan incumbent di Pilkada Bulukumba 2024 itu mendapat tanggapan masyarakat di KPU usai diduga melakukan pelanggaran soal mutasi.

Dalam tanggapan itu, Andi Utta – Edy Manaf diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan, berbunyi : Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” bunyi Pasal 3.

Dan Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (5) UU Pemilihan, berbunyi : Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Berdasarkan aturan ini, pemberi tanggapan menilai Andi Utta – Edy Manaf dianggap telah melanggar dan harus didiskualifikasi.

“Bahwa oleh karena Andi Muhtar Ali Yusuf telah melaksanakan mutasi dan Pelantikan terhadap Para Pejabat dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bulukumba dengan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri dalam melakukan mutasi jabatan 6 (enam) bulan sebelum Pilkada serentak 2024, maka tindakan tersebut jelas tidak sesuai dengan perintah pada Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun
2016 sehingga Andi Muhtar Ali Yusuf diduga melakukan Pelanggaran Hukum Administrasi Negara.” ungkap Syamsul Bahri Majjaga dalam keterangan persnya, Kamis, (19/9).

Namun Andi Utta kemudian membatalkan mutasi itu karena diduga telah melakukan
Pelanggaran Hukum Administrasi Negara, sehingga Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 yang pada pokonya membatalkan Surat Keputusan (beschiking) pengangkatan Para Pejabat di lingkup Pemerintah Daerah Bulukumba dan
memerintahkan agar para pejabat sebelumnya dikembalikan ke
tempat semula.

Merespons ini, Komisioner Bawaslu Bulukumba Wawan Kurniawan mengatakan pihaknya akan segera melakukan rapat.

“Besok kami (rapat) akan bahas seluruh proses (pemeriksaan) yang telah kami lakukan.” ungkap Wawan juga Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bulukumba saat dihubungi, Kamis, (19/9).

Namun potensi diskualifikasi atau tidak, Wawan enggan berkomentar lebih jauh.

Bahkan ia enggan menjawab pertanyaan soal apakah ada pelanggaran yang dilakukan paslon tersebut saat melakukan mutasi.

“Saya pikir tidak pada tempatnya untuk berspekulasi. Apalagi saya bukan seorang diri di Bawaslu.” tandas dia. (*)

spot_img
Terkini

Efisiensi Anggaran Kata Prabowo, Tapi Menhan Lantik 6 Stafsus, Gaji Rp27 Juta

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus Kementerian Pertahanan. Pelantikan tersebut berlangsung Selasa, (11/2) di...
Terkait
Terkini

Efisiensi Anggaran Kata Prabowo, Tapi Menhan Lantik 6 Stafsus, Gaji Rp27 Juta

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik sejumlah staf khusus Kementerian Pertahanan. Pelantikan tersebut berlangsung Selasa, (11/2) di...

Berita Lainnya