IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tim kuasa hukum pasangan Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI) telah resmi melayangkan laporan ke pihak kepolisian.
Laporan terkait sebuah pemberitaan yang mencantumkan nama Indira Yusuf Ismail dalam dugaan utang sebesar Rp7 miliar kepada seorang selebgram di Sulsel.
Dr. Ansar Makkuasa, salah satu pengacara INIMI, menegaskan bahwa berita tersebut sepenuhnya adalah hoaks.
Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang yang fantastis.
“Berita ini jelas-jelas tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan klien kami secara signifikan,” ujar Dr. Ansar Makkuasa pada Kamis (5/9/2024).
Ansar juga menyoroti penggunaan istilah “dugaan” dan tanda tanya dalam judul berita yang beredar, yang menurutnya tidak mengurangi dampak negatif dari informasi tersebut.
Ia menyebut bahwa pemberitaan semacam ini dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Ansar mengungkapkan bahwa media yang mempublikasikan berita tersebut, gemasulsel.com, tidak memiliki struktur redaksi yang sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Hal ini menjadi alasan kuat bagi tim hukum untuk langsung membawa kasus ini ke ranah hukum tanpa perlu memberikan hak jawab terlebih dahulu.
“Media tersebut tidak menjalankan standar jurnalistik yang benar, termasuk tidak melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan tidak menerapkan prinsip cover both sides sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Tim kuasa hukum telah melaporkan media tersebut dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah. (*)