IDEAtimes.id, MAKASSAR – Tiga anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diadukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Ketiganya adalah Irwandi Djumadin selaku Ketua KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir M. Hamid masing-masing sebagai anggota.
Tiga komisioner itu diadukan oleh seorang dosen bernama Junaid.
Dia melaporkan tiga penyelenggara tersebut karena diduga melanggar kode etik dan menyalahi prosedur penetapan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.
“Laporan berisi tentang masalah pelanggaran kode etik KPU Kota Palopo. Tentang yang dilanggar menetapkan saudara Trisal, yang awalnya adalah tidak memenuhi syarat, menjadi MS, memenuhi syarat,” kata Junaid saat dihubungi di Makassar, Kamis (3/10/2024).
Junaid mengaku sudah mengadukan tiga komisioner KPU Palopo secara daring melalui laman DKPP.
Itu dilakukan tanpa tendesi atau arahan pihak manapun.
Berkas laporan disertai bukti-bukti dugaan pelanggaran etik tiga komisioner KPU Palopo tersebut, juga sudah diajukan sejak 30 September 2024.
“Banyak bukti, yang pertama itu surat Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. Yang kedua, beberapa berita acara penetapan dari TMS menjadi MS, kemudian yang terakhir itu surat Disdik DKI Jakarta dan Kemendikbud,” kata Junaid.
Selain diadukan ke DKPP, tiga komisioner KPU Palopo juga dilapor ke Bawaslu dan laporan tersebut ditindak lanjuti kepada polisi karena diduga mengandung unsur pidana.
Masalah Ijazah Paket C Trisal
Junaid mengaku pernah menjadi adhoc penyelenggara pemilu. Dari analisanya, banyak hal yang rancu dari ijazah paket C Trisal Tahir.
Mulai dari legalitas hingga tak terdaftar di Kemendikbud.
Menurut Junaid, PKBM atau penyelenggara ujian penyetaraan tidak boleh atau tidak berhak melegalisir ijazah.
“Yang berhak sesuai Permendikbud adalah kepala dinas. Tulisan di ijazah itu juga banyak salah dan Yang paling fatal itu tidak ada namanya yang bersangkutan di Kemendikbud,” jelas Junaid.
Sebelumnya, KPU Palopo menyatakan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat administrasi (TMS) sebagai bakal calon wali kota berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi.
Usungan Partai Gerindra dan Demokrat itu pun mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu.
KPU Palopo dianggap tidak menjalankan prosedur klarifikasi keabsahan ijazah sesuai PKPU nomor 10 tahun 2024.
Dalam mediasi yang difasilitasi Bawaslu dengan pihak pemohon (Trisal) dan termohon yakni KPU Palopo, disepakati 5 poin antara kedua pihak.
Salah satunya adalah Trisal harus menandatangani surat pernyataan terkait kebenaran ijazah yang dimiliki (poin ke-4).
KPU Palopo juga diminta melakukan klarifikasi kepada partai pengusung, calon dan sekolah. Kesepakatan ini tertuang dalam berita acara Bawaslu nomor 001/PS.REG/73.7373/IX/2024.
Dengan dasar itulah KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad memenuhi syarat dan juga ditetapkan sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.
Dalam aduannya kepada DKPP, Junaid meminta dewan kehormatan untuk menjatuhi sanksi etik berat kepada Irwandi Cs.
“Harapan saya sesuai dengan, yang di DKPP itu kalau orang sudah menyalahi kode etik. Saya minta, saran saya, pemberhentian tetap terhadap ketiganya,” tandas Junaid. (*)