Jumat, Januari 24, 2025

Gagal Maju Pilwalkot, Berkinerja Buruk, Kini jadi Pj Sekda Makassar, Irwan Adnan Disorot

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Irwan Rusfiady Adnan resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kota Makassar, Jumat, (18/10).

Irwan Adnan dilantik langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar Andi Arwin azis.

Irwan merupakan salah satu Bakal Calon Wali Kota Makassar namun gagal melenggang karena tidak mendapatkan dukungan partai.

Selain itu, saat berniat maju, Irwan juga telah mengajukan surat pernyataan pensiun dini sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini kemudian menjadi sorotan dan tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan di kota Makassar.

Pengurus Karang Taruna Kota Makassar Hanif Aji Muslim mengatakan, tak heran jika timbul polemik di masyarakat usai pelantikan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda.

“Tidak heran kalau ada polemik atau sorotan karena memang ada kekeliruan pengangkatan Irwan Adnan sebagai Pj Sekda.” ungkap Hanif saat dihubungi, Minggu, (20/10).

Yang pertama ungkap Hanif adalah tidak adanya proses seleksi yang dilakukan Pemkot.

“Soal proses kita hargai yang telah ditempuh Pemkot yaitu Pjs Wali Kota tapi kami melihat ada perbedaan saat hal serupa dilakukan oleh bapak Danny Pomanto. Terkait seleksi.” jelasnya.

Lanjut Hanif, masalah selanjutnya ialah kinerja Irwan Adnan yang selama ini dianggap berkinerja buruk oleh Wali Kota Makassar (cuti) Danny Pomanto.

Dikatakan Hanif, Danny pernah menyampaikan jika kerja – kerja Irwan Adnan sangat buruk di pemerintahannya.

“Kan pak Danny sudah sampaikan bahwa Irwan Adnan ini adalah ASN yang sangat buruk kerjanya. Sehingga kemudian dilantik jadi Pj Sekda, mau bekerja seperti apa?.” tegas Hanif.

Di sisi lain, Irwan Adnan ungkap Hanif juga telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN saat berniat tarung di Pilwalkot.

Surat itu jelas dia, ditandatangani langsung oleh Ketua Kerukunan Keluarga Turatea (KKT) Jeneponto kota Makassar tersebut.

“Kan sudah menyatakan mundur, itu dia sendiri yang ajukan suratnya artinya kalau sudah mengajukan begitu memang sudah tidak mau mengabdi sebagai ASN. Kemudian dia juga sudah melakukan komunikasi lintas parpol sebagai mekanisme pencalonan. Terus kenapa bisa jadi Pj Sekda.” tutur Hanif sembari bertanya – tanya.

Hanif mengatakan, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa ASN yang tidak masuk selama 10 hari berturut – turut dapat diberikan sanksi pemberhentian secara hormat.

“Lihat saja selama masa tahapan pendaftaran Pilkada dia keliling – keliling parpol untuk daftar. Apakah Irwan sudah melalui proses sebagai ASN bahwa dia sudah mengundurkan diri. Karena dia pergi mendaftar tentu harus ada izin kalau memang masih berstatus ASN. ” sebutnya.

Atas putusan ini, Hanif berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa segera bertindak usai pemprov keputusan mengangkat Irwan Adnan sebagai Pj Sekda.

“Kinerja jelas sudah buruk ditambah lagi dia pernah mengundurkan diri. Kan ini kacau. Kita harap Mendagri segera turun tangan melihat proses pemerintahan di kota Makassar yang mulai amburadul.” tandasnya. (*)

spot_img
Terkini

Breaking News : DKPP Pecat Tiga Anggota KPU Palopo

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU kota...
Terkait
Terkini

Breaking News : DKPP Pecat Tiga Anggota KPU Palopo

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU kota...

Berita Lainnya