IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kasus dugaan ijazah paket c palsu milik Calon Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Trisal Tahir, memasuki babak baru.
Setelah Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel memutuskan tidak menindak lanjuti dugaan pidana calon wali Kota Palopo usungan Gerindra dan Demokrat tersebut, kini Bawaslu Palopo menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU.
Dalam suratnya ke KPU Palopo, Bawaslu meminta agar Trisal dan Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi sebagai calon wali kota dan wakil wali Kota Palopo.
Ketua Bawaslu Palopo Khaerana mengatakan, pihaknya menerbitkan surat rekomendasi kepada KPU karena Trisal-Akhmad diduga tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi pencalonan.
“Sudah masuk ke KPU rekomnya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana saat dihubungi Majesty, Selasa (29/10/2024).
Khaerana menjelaskan, Bawaslu merekomendasikan KPU Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.
Menurut Khaerana, ijazah paket C milik Trisal tidak autentik berdasarkan temuan Bawaslu Palopo bersama pihak terkait.
“Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar. Dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” jelas Khaerana.
Khaerana menyebut, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sudah disampaikan beberapa waktu lalu.
KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu.
“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindak lanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana.
Anggota KPU Palopo Abbas Djohan belum menjawab permintaan wawancara awak media ihwal surat rekomendasi Bawaslu agar Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, KPU Palopo memutuskan Trisal-Akhmad tidak memenuhi syarat sebagai calon wali kota dan wakil wali kota berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon.
Namun, Trisal-Akhmad memohon sengketa atau mediasi di Bawaslu. Dari mediasi itu, KPU Palopo dan Trisal menyepakati 5 poin salah satunya menandatangani surat keabsahan ijazah paket C.
Hingga akhirnya pada 22 September 2024, KPU Palopo menetapkan Trisal-Akhmad bersama 3 lainnya sebagai Paslon wali kota dan wakil wali Kota Palopo. (*)