Jumat, Desember 6, 2024

Bawaslu Palopo Teruskan Laporan Junaid ke Gakkumdu Soal KPU dan Trisal

spot_img
Terkait

IDEAtimes.id, PALOPO – Bawaslu Kota Palopo meneruskan aduan dosen STISIP Veteran Palopo, Junaid SAg MAP, ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk ditindaklanjuti, Rabu malam, 14 November 2024.

Aduan Junaid tersebut terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu, yang diadukan pada Senin lalu, 11 November 2024.

Dalam laporannya, Junaid yang juga dikenal sebagai praktisi hukum di Kota Palopo ini, mengadukan komisioner KPU Palopo lantaran tidak menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kota Palopo agar pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin diubah status pencalonannya dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Rekomendasi Bawaslu itu lantaran Trisal Tajir diduga menggunakan Ijazah Paket C (SMA/Sederajat) Tidak Benar/Tidak Terdaftar pada Instansi berwenang, yang digunakan mendaftar sebagai Calon Walikota Palopo.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, tak menampik jika pihaknya menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilaporkan Junaid, dengan meneruskannya ke Gakkumdu.

“Iya, sudah diteruskan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti, terhitung Rabu malam, 13 November 2024,” kata Khaerna, Kamis (14/11/2024).

Dijelaskan Khaerna, inti laporan Junaid yang diteruskan ke Gakkumdu, karena terlapor, dalam hal ini jajaran KPU Kota Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ke KPU. Oleh pelapor, KPU dinilai telah melakukan tindak pidana Pemilu.

Untuk penanganan laporan ini, urai Khaerana, akan diadakan klarifikasi antara pelapor (Junaid) dengan terlapor (KPU) di tingkat Gakkumdu.

“Prinsipnya, adukan Saudara Junaid sudah diteruskan ke Gakkumdu, kita tunggu perkembangannya,” katanya.

Junaidi selaku pelapor mengungkapkan, sebagai warga Kota Palopo dirinya berkewajiban melaporkan komisioner KPU ke Bawaslu Kota Palopo karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo.

“Tentu saya berharap laporan saya ditindaklanjuti Bawaslu demi terciptanya Pilkada Palopo yang aman, damai, demokratis, dan tidak cacat. Kita inginkan pesta demokrasi lima tahunan Kota Palopo berjalan berdasarkan asas pemilihan umum, yakni jujur dan adil,” katanya.

Menurut Junaid, tindakan komisioner KPU Palopo tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan pasangan calon nomor urut 4 Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin bertentangan dengan sejumlah regulasi kepemiluan.

Sebut saja, Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan secara tegas bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota, yaitu ‘menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan’.

“Dan sesuai ratio legis dari ketentuan tersebut harus dimaknai KPU wajib untuk melaksanakan atau mengikuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo tanpa melakukan pemeriksaan terkait substansi pelanggaran administrasi dari temuan Bawaslu Kota Palopo yang direkomendasikan, dan KPU Kota Palopo hanya sebatas melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasilnya dalam rapat pleno sebagai forum pengambilan Keputusan tertinggi, seperti dimaksud ketentuan Pasal 4 dan 5 PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota,” urai Junaid. (***)

spot_img
Terkini

Dari Makassar, FSPPB dukung Penuh Swasembada Energi Prabowo – Gibran

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming...
Terkait
Terkini

Dari Makassar, FSPPB dukung Penuh Swasembada Energi Prabowo – Gibran

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendukung penuh Asta Cita Pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming...

Berita Lainnya

spot_img