IDEAtimes.id, MAKASSAR – Calon Gubernur Sulawesi Selatan Danny Pomanto akan mengakhiri masa cutinya, 23 November pukul 23.59 WITA.
Danny Pomanto akan kembali menjalani aktifitasnya sebagai Wali Kota Makassar setelah cuti selama dua bulan masa kampanye.
Akan tetapi, meski menyisahkan beberapa jam lagi, viral di sosial media undangan Pemerintah Kota Makassar mengajak salat subuh berjamaah.
Undangan yang ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto itu mengajak seluruh SKPD serta masyarakat untuk ikut salat subuh berjamaah, Minggu, (24/11).
Padahal, status Danny Pomanto saat masih dalam masa cuti atau belum kembali menjabat sebagai Wali Kota Makassar.
Menanggapi itu, Koordinator Aliansi Penyelamat Demokrasi, Syamsul Bahri Majjaga menyoroti surat undangan yang di tanda tangani oleh Danny Pomanto tersebut.
Ia mengaku heran, saat ini masih dalam masa kampanye sampai tanggal 23 Nopember namun Danny bisa mengeluarkan undangan Pemerintah kota Makassar
“Sejak kemarin undangan ini tersebar di berbagai media sosial dan grup WA, kita melihat surat itu di tandatangani oleh Danny Pomanto sebagai Wali Kota, sedangkan kita tahu bahwa status masa cutinya baru berakhir hari ini (23/11), artinya apa, ini adalah bentuk pelanggaran, dan wajib hukumnya di usut oleh Bawaslu,” Kata Syamsul (23/11/2024)
Menurutnya apa yang di lakukan oleh Danny Pomanto dengan mengedarkan undangan disaat dirinya masih berstatus cuti adalah bentuk pelanggaran hukum dalam undang undang pilkada
Ia mengatakan Danny Pomanto sebagai Calon Gubernur dan Wali Kota yang masih berstatus cuti kampanye dengan mengajak seluruh perangkat daerah adalah bentuk penghianatan demokrasi.
“Ini telah mempertontonkan bentuk penghianatan demokrasi, selain telah melanggar aturan, ini juga telah melanggar etika demokrasi sebagai calon kepala daerah dan juga sebagai Walikota,” ungkapnya.
Ia mendesak Bawaslu dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap orisinil surat edaran tersebut serta melakukan pengawasan ketat terkait dengan acara yang akan dilakukan oleh Danny Pomanto.
“Bahwa apabila surat itu orisinil, konsekuensi hukumnya adalah diskualifikasi sebagai Cakada, sebab surat itu tertanggal 23 dan berdasarkan surat yang beredar Danny Pomanto terang disitu ditulis Walikota Makassar, jelas itu pelanggaran. dan hal yang mengatur itu aturannya jelas dalam Undang – undang ,” Urainya
Ia menambahkan agar pihak Bawaslu dan seluruh perangkat pilkada tidak diam dalam melihat situasi saat ini.
“Bahwa ada kewenangan yang di langgar, dan ada dugaan upaya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Danny Pomanto di masa tenang dengan mengumpulkan OPD dan masyarakat, itu semua adalah bentuk pelanggaran yang vulgar, dan itu wajib hukumnya di usut tuntas,” urainya
Syamsul juga menyampaikan akan mengirim surat kepada Kementerian dalam negeri serta Komisi II DPR RI sebagai bentuk aspirasi dan protes kepada pemerintah dan pihak pelaksana tahapan pilkada di Sulsel terkhusus di Kota Makassar
“Demokrasi di Sulsel telah di lecehkan, kami sudah menyampaikan aspirasi untuk memperpanjang masa cuti kepala daerah bagi yang berstatus petahana demi menjaga demokrasi yang adil, akan tetapi itu belum dilakukan oleh Pj Gubernur, inilah hasilnya, Danny seperti tidak menghiraukan aturan,” katanya.
Terpisah, Diskominfo Kota Makassar yang dihubungi terkait surat ini belum memberi respons. (*)