Senin, April 7, 2025

Kejari Makassar Tetapkan Ketua KONI AS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Terkait

 IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua KONI Makassar AS tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Selain AS, Kejari Makassar juga menetapkan Sekretaris Umum KONI Makassar 2022 – 2026 MT dan Kepala Sekretariat KONI Makassar RNS.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.00 WITA.

“Penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar TA 2022/2023.” ungkap Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah.

“3 Tersangka itu ialah AS, MT dan RNS.” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (*)

spot_img
Terkini

Atasi Banjir, Bupati Lutra Kumpul Pengusaha Alat Berat, Turunkan 14 Excavator 

IDEAtimes.id, LUWU UTARA - Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terhadap banjir yang ada di Kecamatan Malangke dan Malangke...
Terkait
Terkini

Atasi Banjir, Bupati Lutra Kumpul Pengusaha Alat Berat, Turunkan 14 Excavator 

IDEAtimes.id, LUWU UTARA - Perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terhadap banjir yang ada di Kecamatan Malangke dan Malangke...

Berita Lainnya