IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua KONI Makassar AS tersangka dugaan korupsi dana hibah.
Selain AS, Kejari Makassar juga menetapkan Sekretaris Umum KONI Makassar 2022 – 2026 MT dan Kepala Sekretariat KONI Makassar RNS.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.00 WITA.
“Penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar TA 2022/2023.” ungkap Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah.
“3 Tersangka itu ialah AS, MT dan RNS.” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (*)