Sabtu, Desember 13, 2025

Kejari Makassar Tetapkan Ketua KONI AS Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Terkait

 IDEAtimes.id, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Ketua KONI Makassar AS tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Selain AS, Kejari Makassar juga menetapkan Sekretaris Umum KONI Makassar 2022 – 2026 MT dan Kepala Sekretariat KONI Makassar RNS.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan Kejari Makassar, Senin, 9 Desember 2024 pukul 17.00 WITA.

“Penyidik Kejari Makassar telah menetapkan 3 orang tersangka dalam dugaan penggunaan Dana Hibah KONI Kota Makassar TA 2022/2023.” ungkap Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah.

“3 Tersangka itu ialah AS, MT dan RNS.” tambahnya.

Saat ini, ketiga tersangka langsung dibawa ke Lapas Gunung Sari Makassar untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. (*)

spot_img
spot_img
Terkini

Vonny Dikabarkan Cari “Suaka Politik” Lewat Golkar Usai Musdanya Dinyatakan Ilegal Oleh DPP KNPI

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani, mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan terpilih hasil...
Terkait
Terkini

Vonny Dikabarkan Cari “Suaka Politik” Lewat Golkar Usai Musdanya Dinyatakan Ilegal Oleh DPP KNPI

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani, mengklaim dirinya sebagai Ketua DPD KNPI Sulawesi Selatan terpilih hasil...

Berita Lainnya