IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua KONI Kota Makassar Ahmad Susanto (AS) ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Makassar.
Penetapan tersangka AS terkait kasus penyalahgunaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran 2022/2023.
Selain AS, dua orang lainnya juga ditetapkan oleh Kejari Makassar bertepatan hari antikorupsi se-dunia, Senin, 9 Desember 2024.
Dua orang itu adalah MT selaku Sekum KONI Kota Makassar masa bakti 2022 – 2026 dan RNS Kepala Sekretariat KONI Makassar.
Ketiganya disangka-kan pasal Primair melanggara Pasal 2 UU Pemberantasan TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subs pasal 3 UU (1) ke-1 KUHP.
Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan, penyidik Kejari telah menetapkan tiga tersangka usai pemeriksaan.
“Tiga orang telah ditetapkan tersangka yaitu AS (Ketua KONI), MT (Sekum KONI) dan RNS (Kepala Sekretariat).” ungkap Andi Alamsyah, Senin, 9/12).
Ahmad Susanto sendiri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Kejari Makassar sebelum ditetapkan tersangka.
Selain itu, ia juga sempat menjadi bakal calon Wali Kota Makassar di Pilkada 2024 namun gagal maju.
Setelah gagal nyalon, Ahmad Susanto kemudian bergabung bersama tim pemenangan Munafri – Aliyah (MULIA).
Di MULIA, mantan orang dekat Wali Kota Danny Pomanto itu masuk dalam struktur tim pemenangan diposisi ketua bersama Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai ketua tim. (*)