IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pengusaha sekaligus mantan calon wali kota Palopo Putri Dakka atau PD dilapor ke Polda Sulsel oleh seorang dokter bernama Resti Apriani M.
Laporan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1133/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 23 Desember 2024 pukul 16.59 WITA tanggal 23 Desember 2024.
Tak sendiri, PD dilaporkan bersama dua orang lainnya yaitu Mr.Ocha dan Rara Calista dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan saat live di media sosial facebook
Dalam keterangan Resti, PD bersama dua orang itu didug meakukan penghinaan yang disampaikan melalui siaran langsung sosial media facebook.
“Dengan cara terlapor melakukan siaran live di akun media sosial instagram dan facebook dengan nama akunya mr.ocha1109_new, @PUTRIDAKKA dan @RR CALISTA dengan mengatakan dokter abal-abal, janda birahi, janda tantrum, dokter yang tidak mempunyai izin prakteknya.” dikutip dari laporan Resti.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian inmateril berupa, nama baik tercemar, stres, mendapatkan buliyan dan pengancaman serta mengalami kerugian materila berupa repotasi klinik rusak dan pendapatan menurun, dan melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.” tutup laporan Resti.
Terseret Kasus Dugaan Penipuan
Owner Restu Wisata Haramain Tour and Travel itu juga resmi melaporkan Putri Dakka ke Polda Sulsel. Ada dua laporannya: dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penipuan.
Lewat kuasa hukumnya, Andi Ifal Anwar menjelaskan, laporannya telah dimasukkan ke Polda Sulsel pada 23 Desember lalu.
Ifal menyatakan, Putri Dakka telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya di media sosial. Baik di Facebook, Instagram, dan Tiktok. Hanya saja, untuk dugaan pencemaran nama baik, Putri Dakka tidak sendiri. Dua akun media sosial juga turut dilaporkan yakni Mr Oca dan RR Calista.
Ifal menyebut, Putri Dakka dan dua terlpor lainnya telah melontarkan kata-kata yang tidak pantas terhadap Resti. Seperti “janda tantrum”, “dokbal alias dokter abal-abal”, “dokter yang tidak punya izin praktik”, “janda birahi”, dan lainnya.
“Oleh karena itu, dengan pencemaran nama baik ini tentunya telah merugikan klien kami baik materil maupun inmateril. Nama baiknya tercemarkan. Kliniknya mengalami penurunan pendapatan dan beberapa kerugian lainnya,” ucap Ifal dalam jumpa pers di kantor hukumnya, Jalan Ance Dg Ngoyo, pada Jumat (27/12/2024).
Laporan kedua, lanjut Ifal, kliennya merasa telah ditipu oleh Putri Dakka. Kasusnya berawal dari permintaan Putri kepada Resti selaku pemilik travel Restu Wisata pada 1 Desember 2024.
Saat itu, kata Ifal, Putri Dakka dan pihak Restu Wisata bersepakat untuk memberangkatkan 120 calon jemaah umrah dari Putri Dakka. Kesepakatan pun terjadi.
Pada tanggal 3 Desember, kata Ifal, Putri Dakka mentransfer uang ke pihak Restu Wisata sebesar Rp160 juta untuk pengurusan visa keberangkatan umrah. Tapi, menurut Ifal, kliennya tidak menyanggupi lantaran dianggap kurang.
Akhirnya, Putri Dakka kembali menyetor uang secara langsung ke pihak Restu Wisata pada tanggal 11 Desember 2024 sebesar Rp80 juta.
“Jadi total uang Rp240 juta. Tapi untuk mengurus visa jemaah sebanyak 68 orang itu tentunya tidak cukup. Tapi klien kami cukup-cukupkan,” ungkap Ifal.
Dalam proses pengurusan tersebut, katanya, pihak Restu Wisata menambah uang sebanyak kurang lebih Rp20 juta, agar perlengkapan jemaah terpenuhi. Penambahan biaya itu merupakan inisiatif dari pihak Restu Wisata agar calon jemaah bisa berangkat untuk umrah.
Namun, lanjut Ifal, kejanggalan terjadi. Rupanya, kata Ifal, Putri Dakka tidak membelikan tiket pesawat pulang-pergi Indonesia-Arab Saudi untuk para calon jemaah umrah.
“Itu kendalanya sehingga jemaah tidak pergi. Bukan karena izin (perjalanan umrah) dari milik klien kami,” jelasnya.
Ifal juga mengungkap, Putri Dakka sudah tiga kali membatalkan keberangkatan calon jemaah umrahnya lantaran hal tersebut. Yakni pada tanggal 30 November, 9 Desember, 14 Desember, dan 15 Desember.
“Kalau persoalan travel kami tidak punya izin untuk memberangkatkan umrah, buktinya ada jemaah umrah dari Restu Wisata yang saat ini sedang menjalani ibadah di Tanah Suci dan tentu sebelumnya juga sudah banyak,” terangnya.
Maka dari itu, dengan adanya dua laporan yang dilayangkan, Ifal berharap, pihak Polda Sulsel agar segera bertindak dan menegakkan hukum dengan adil.
Putri Dakka juga melaporkan Dokter Resti
Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka juga melaporkan akun Media Sosial (Medsos) inisial R atas dugaan pencemaran nama baik di kasus dugaan penipuan umrah subsidi ke Polda Sulsel.
Lewat Kuasa Hukumnya, Yusuf Suwandi Mardan melaporkan akun tersebut ke SPKT Polda Sulsel dengan dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik. Nomor Laporan Polisi Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.
“Kamis tanggal 19 Desember 2024 kemarin, klien kami bernama Ibu Hajja Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka telah melaporkan oknum berinisial R ke SPKT Polda Sulsel sebagai akibat dari perbuatan oknum dokter tersebut, yang melakukan fitnah dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE),” beber Yusuf Suwandi Mardan, Kamis (26/12/2024).
Yusuf mengatakan, tuduhan kepada kliennya dalam akun medsos Instagram, telah menipu 395 calon jemaah umrah itu, fitnah keji. Sebab, hal itu tidak benar.
“Jadi, program umrah sedekah inisiasi klien kami telah memberangkatkan puluhan jemaah umrah secara bertahap dan akan terus berjalan sesuai rencana hingga program umrah sedekah ini, berakhir. Data soal 395 calon jemaah umrah itu tidak benar sama sekali,” paparnya.
“Kemudian, kami mengimbau kepada calon jemaah umrah program umrah sedekah yang belum berangkat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap bersabar menunggu jadwal keberangkatan,” katanya. (*)