IDEAtimes.id, MAKASSAR – Ketua KPU Bone, Sulawesi Selatan Yusran Tajuddin dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Yusran dihukum peringatan keras terakhir berdasarkan sidang pembacaan putusan terhadap delapan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Menurut putusan DKPP, Yusran terbukti memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk menambah suara Calon Anggota DPRD Sulsel atas nama Andi Tenri Abeng.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan, dikutip dalam rilis DKPP.
Sekalipun tidak ada fakta sidang yang menunjukkan pergeseran suara untuk caleg Gerindra terpilih tersebut, DKPP menilai tindakan Yusran telah melanggar prinsip kejujuran, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, salah satu pihak yang melaporkan atau pengadu Yusran Tajuddin di DKPP adalah anggota DPR RI periode 2019-2024, Andi Akmal Pasluddin yang saat ini berstatus calon wakil Bupati Bone.
Andi Tenri Abeng sendiri maju di Dapil VII Bone. Alumni Fakultas Hukum UMI itu merai 51.288 suara.
Politisi kelahiran tahun 2000 itu merupakan anak dari Andi Islamuddin, mantan Sekretaris Daerah sekaligus eks Pj Bupati Bone dan Hj Kurniati, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Bone Bapenda Sulsel. (*)