IDEAtimes.id, MAKASSAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU kota Palopo serta Ketua dan Anggota Bawaslu kota Palopo.
Putusannya, DKPP memutuskan tiga anggota KPU Palopo dinyatakan melanggar berat dan dipecat.
Sementara itu DKPP memberi teguran keras kepada ketua dan anggota Bawaslu kota Palopo.
“Memutuskan : 1 Mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor 287 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 11 Romawi Garis Miring 2024 untuk seluruhnya.” ucap anggota DKPP dalam pembacaan sidang putusan perkara dengan nomor : 287/PKE/DKPP/XI/2024, Jumat, (24/1).
“2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Jumadin dalam perkara nomor 287 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 11 Romawi Garis Miring 2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo. Teradu 2 Abas dan teradu 3 Muhasir Muhammad Hamid dalam perkara nomor 287 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 11 Romawi Garis Miring 2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan.” lanjutnya.
DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu 2 dalam perkara nomor 305 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 12 Romawi Garis Miring 2024 untuk sebagian.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Hairana. Dalam perkara nomor 305 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 12 Romawi Garis Miring 2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2 Widianto Henra dalam perkara nomor 305 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 12 Romawi Garis Miring 2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan.” jelasnya.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 dalam perkara nomor 287 dan seterusnya. Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.” ucapnya.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1 dan teradu 2 dalam perkara nomor 305 dan seterusnya.
“Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.” tutup anggota DKPP. (*)