IDEAtimes.id, Makassar – Nasib hasil dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kota Palopo sedang tidak baik-baik saja.
Pasalnya, baru-baru ini tiga penyelenggara Pilkada yaitu komisioner KPU Palopo dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiga komisiner itu adalah Irwandi Jumadin, Abbas Johan dan Muhasir Muhammad Hamid yang dipecat dalam sidang putusan perkara dengan nomor : 287/PKE/DKPP/XI/2024, Senin, 21 Januari 2025.
Dalam sidang putusan itu, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara nomor 287 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 11 Romawi Garis Miring 2024 untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1 Irwandi Jumadin dalam perkara nomor 287 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 11 Romawi Garis Miring 2024 selaku ketua merangkap anggota KPU Kota Palopo. Teradu 2 Abas dan teradu 3 Muhasir Muhammad Hamid dalam perkara nomor 287 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 11 Romawi Garis Miring 2024 masing-masing selaku anggota KPU Kota Palopo terhitung sejak putusan ini dibacakan.” ucap anggota DKPP saat membacakan sidang.
Selain itu, DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu 2 dalam perkara nomor 305 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 12 Romawi Garis Miring 2024 untuk sebagian.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Hairana. Dalam perkara nomor 305 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 12 Romawi Garis Miring 2024 selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kota Palopo dan teradu 2 Widianto Henra dalam perkara nomor 305 Garis Datar PKI Garis Datar DKPP Garis Miring 12 Romawi Garis Miring 2024 terhitung sejak putusan ini dibacakan.” jelasnya.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 dalam perkara nomor 287 dan seterusnya. Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.” ucapnya.
Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1 dan teradu 2 dalam perkara nomor 305 dan seterusnya.
“Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Dan 7. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.” tutup anggota DKPP. (*)
Trisal – Akhmad Batal Dilantik
Sementara itu, pemenang Pilwalkot Palopo Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin Daud batal dilantik pada bulan Februari 2025 sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
Batalnya dilantik usungan Gerindra – Demokrat itu usai hasil Pilkada Palopo digugat oleh paslon Nomor 2 Farid Kasim Judas – Nurhaeni ke Mahkamah Konstitusi.
Trisal – Akhmad menang di Pilkada Palopo setelah meraih 33.933 ribu suara, unggul 595 dari urutan dua FKJ-Nur.
Jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih sendiri telah diputuskan melalui rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam rapat yang berlangsung, Rabu, (22/1) itu, turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri, Bawaslu RI, KPU RI serta DKPP.
Disepakati, kepala daerah terpilih yang tidak bersengkata di MK akan dilantik awal Februari 2025.
“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilu Serentak Nasional 2024 yang tidak memiliki sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
“Pelantikan dilakukan oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Hasil rapat ini kemudian memastikan Trisal – Akhmad batal mengikuti pelantikan serentak bersama 14 kepala daerah terpilih lainnya di Sulsel. (*)