Jumat, Februari 14, 2025

Swiss-Bel Hotel, CPI Hingga Kampoeng Popsa : Usaha di Atas Laut – Pantai Makassar

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Sejumlah tempat usaha di kota Makassar, Sulawesi Selatan ternyata memanfaatkan ruang laut dan pantai.

Berdasarkan penelusuran, terdapat sejumlah usaha kelas kakap yang berdiri di wilayah pantai – Laut Makassar.

Bahkan, tak sedikit dari mereka yang melakukan penimbunan terhadap laut untuk mendirikan bangunan.

Seperti Hotel Swiss – Bell di Kecamatan Bontoala, Kampoeng Popsa di Kecamatan Ujung Pandang, Center Point of Indonesia (CPI) di Kecamatan Mariso.

Kemudian Pantai Indah Bosowa Kecamatan Tamalate dan Pantai Akkarena Kecamatan Tamalate.

Dari hasil penelusuran, juga terdapat laut yang diduga telah di kavling dan sementara penimbunan seluas 23 Hektare serta ada juga yang telah usai ditimbun.

Berdasarkan situs resmi ATR/BPN, dari usaha yang disebut itu, beberapa diantaranya memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Misalnya, Pantai Indah Bosowa yang hanya memiliki HGB, begitu pun dengan Pantai Akkarena juga HGB.

Untuk CPI, status kepemilikan tanah berbeda – beda, ada yang HGB dan ada yang SHM dengan merujuk situs ATR/BPN.

Didalam CPI, saat ini terdapat banyak tempat usaha seperti cafe, perumahan hingga kampus.

Sementara Kampoeng Popsa status kepemilikan tanah ada yang merupakan SHM dan Hak Pakai.

Hotel Swiss-Bell Makassar sendiri juga memiliki status kepemilikan tanah yang terbagi, ada yang berstatus HGB dan SHM.

Tanggapan Wali Kota Makassar

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto menantang kantor ATR/BPN untuk mengungkap nama pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengkavling laut di Makassar.

Luas SHGB diduga kavling laut di perairan Makassar mencapai 23 hektare.

BPN Makassar enggan mengungkap pemilik SHGB tersebut karena alasan informasi terbatas.

“Pokoknya ungkap semua nama-namanya. Minta Badan Pertanahan Nasional (BPN) ungkap semuanya,” kata Danny Pomanto kepada wartawan di Hotel Fourpoint Makassar, Kamis (30/1/2025).

“Ada tong [juga, Red] saya disebut-sebut. Ungkap mi saja kalau ada namaku di situ,” imbuh Danny.

Menurut Danny Pomanto, laut tidak boleh ditimbun dengan klaim SHGB. Ia menyebut ada perizinan khusus yang mengatur soal reklamasi laut.

“Laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada izinnya, nggak sembarang itu, apalagi mensertifikatkan,” kata Danny.

Disorot Aktivis mahasiswa

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyoroti pemanfaatan laut di kota Makassar untuk kepentingan pribadi.

Wakil Sekretaris HMI Sulsel Awi mengatakan, ada beberapa perusahaan yang memanfaatkan laut dan pantai untuk kepentingan pribadi.

Padahal, baik pantai atau laut merupakan milik bersama yang dikelola oleh negara.

“Ada beberapa perusahaan yang sejak lama beroperasi dan disinyalir memang untuk kepentingan pribadi seperti Pantai Indah Bosowa, Pantai Akkarena kemudian CPI yang sebagain dikelola oleh PT Citraland.” ungkap Awi, Rabu, (29/1).

Lanjut Awi, yang menjadi perhatian khusus adalah Pantai Indah Bosowa yang dikelola oleh PT Bosowa Indah Wisata.

Menurutnya, tempat wisata itu harus diwaspadai dan diperhatikan secara serius mengingat wali kota Makassar terpilih adalah menantu Aksa Mahmud, pemilik tempat wisata.

“Kenapa harus kita waspada, yah bisa saja kan ke depan kita duga ada peluang reklamasi yah dilakukan apalagi sang menantu sudah wali kota. Jadi mengurus izin lebih muda.” katanya.

“Tapi itu dugaan kita, semoga tidak demikian karena beberapa waktu lalu pak Aksa tegaskan perusahaan Bosowa tidak akan ikut campur tangan dengan Pemkot Makassar.” tuturnya.

Selain Pantai Bosowa, Awi juga menyoroti aktifitas pantai Akkarena dibawah naungan PT GMTD.

Juga ada Hotel Swiss-Bell, Kampoeng Popsa, dan sejumlah usaha lainnya yang selama ini memanfaatkan laut dan pantai.

“Pantai Akkarena juga potensi untuk reklamasi ada, karena itu sudah ada existingnya panjang sekali. Kampoeng Popsa, Hotel Swiss-Bell” tegas dia.

Sehingga, Awi berharap ke depan aparat serta pemerintah bisa betul-betul bekerja sesuai regulasi untuk melakukan peneguran apabila ada pelanggaran.

“Kalau memiliki KKPRL beda lagi tapi itu dia diperuntukkan untuk apa. Kan tegas larangannya tidak boleh pribadi atau usaha.” tutup Awi. (*)

spot_img
Terkini

KLB Partai Gerindra, Prabowo Subianto Kembali jadi Ketua Umum 2025-2030

IDEAtimes.id, JAKARTA - Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis, 13 Februari 2025, di kediaman Ketua Umum...
Terkait
Terkini

KLB Partai Gerindra, Prabowo Subianto Kembali jadi Ketua Umum 2025-2030

IDEAtimes.id, JAKARTA - Partai Gerindra menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) pada Kamis, 13 Februari 2025, di kediaman Ketua Umum...

Berita Lainnya