Jumat, Februari 14, 2025

3 Tersangka Skincare Diserahkan ke Kejati Sulsel, Ketua KT Makassar : Hukuman Harus Maksimal 

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan menyerahkan tiga tersangka kasus Skincare mengandung Merkuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Ketiga tersangka itu adalah AS, MS dan MH yang diserahkan, Senin, (3/2) dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel.

Para tersangka ini kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Makassar untuk penahanan selama 20 hari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka membuat atau mengedarkan produk kecantikan berbahan dasar merkuri yang membahayakan penggunanya.

Menanggapi itu, Ketua Karang Taruna Makassar Zulkifli mengatakan jika apa yang dilakukan tiga tersangka sangat berbahaya.

“(Tersangka) Ini melakukan tindakan yang bisa mengancam jiwa masyarakat banyak, mereka bisa dianggap sebagai pengusaha yang menari di atas penderitaan rakyat.” ungkap Zul, Senin, (3/2).

“Sehingga kita harap Kejati dapat melihat bagaimana protes masyarakat yang luar biasa terhadap mereka.” katanya.

Zul juga berharap Kejati tidak membuka ruang untuk penangguhan penahanan bagi ketiga tersangka.

“Kita juga meminta agar tuntutan dari jaksa dan vonis hakim harus maksimal karena ini benar-benar kejahatan luar biasa.” tegas dia.

“Ini seperti narkoba peredarannya yang bisa merusak masyarakat. Dan lagi produk mereka sangat muda didapatkan.” tandas dia. (*)

spot_img
Terkini

Penghujung Jabatan, Walkot Danny Minta OPD Tidak Memupuk Mental : Diperintah Baru Kerja

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto membuka resmi Forum Lintas Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah...
Terkait
Terkini

Penghujung Jabatan, Walkot Danny Minta OPD Tidak Memupuk Mental : Diperintah Baru Kerja

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto membuka resmi Forum Lintas Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah...

Berita Lainnya