IDEAtimes.id, PALOPO – KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali didemo setelah memberikan kesempatan kepada calon wali Kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin alias Ome untuk mengumumkan statusnya sebagai bekas terpidana pada PSU Pilkada Palopo.
Kali ini, demonstrasi terhadap KPU Sulsel digelar oleh masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Penegakan Hukum dan Demokrasi Palopo.
Massa pendemo menutup ruas dua lajur Jalan Andi Djemma karena aksinya di kantor KPU Palopo pada Senin (14/4/2025) tak direspons oleh komisoner KPU Sulsel.
Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Penegakan Hukum dan Demokrasi Palopo, Febriyanto, mengatakan KPU Sulsel tidak tegas dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Ome.
“Kami memblokade ruas jalan ini hingga KPU Sulsel berani menemui massa untuk menjelaskan langkah yang dilakukannya,” kata Feriyanto dalam keterangannya.
Massa menuntut agar KPU Sulsel mendiskualifikasi calon Wakil Wali Kota Palopo, Ahmad Syarifuddin alias Ome, yang diduga tidak jujur dalam menyampaikan statusnya sebagai mantan terpidana.
“Bawaslu sudah merekomendasikan catatan pelanggaran administrasi Ome. Namun, KPU Sulsel memberikan kesempatan untuk memperbaiki berkasnya. Padahal, tahapannya sudah berlalu. Masyarakat Palopo bukan orang bodoh,” lanjut Feriyanto.
Selain itu, massa mendesak KPU RI untuk turun tangan memberikan supervisi dan asistensi kepada KPU Sulsel yang saat ini mengambil alih tanggung jawab KPU Palopo.
“Jika itu tidak dilakukan, tindakan KPU Sulsel tersebut berpotensi mendatangkan potensi sengketa baru yang berakibat pada kerugian finansial yang semestinya dapat dihindari dari awal,” ujarnya.
Respons KPU Sulsel dan Status Pencalonan Ome
Diketahui, Bawaslu telah menyampaikan hasil kajian bahwa Ome melanggar sejumlah regulasi, termasuk pasal 7 ayat 2 huruf G UU Nomor 10 Tahun 2018 dan beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 terkait pelanggaran administrasi.
Ome dilaporkan karena tidak mencantumkan secara terbuka statusnya sebagai mantan terpidana dalam dokumen pencalonan.
Ia pernah divonis dalam kasus ujaran kebencian pada 2018 lalu dan dilaporkan oleh warga bernama Reski Adi Putra.
Menanggapi rekomendasi Bawaslu, KPU Sulsel menerbitkan surat resmi Nomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 tertanggal 8 April 2025 yang ditandatangani Ketua KPU Sulsel, Hasbullah.
Dalam surat tersebut, Ome diberikan kesempatan untuk memperbaiki kelengkapan dokumennya.
“Pengumuman bisa dilakukan melalui pemasangan spanduk, banner atau bilboard, media sosial atau surat kabar dan majalah baik lokal maupun nasional,” kata Hasbullah dalam suratnya.
Ome juga diminta melampirkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan, surat dari pimpinan media, salinan putusan pengadilan, serta surat yang menyatakan dirinya bukan pelaku kejahatan berulang.
”Akhmad Syarifuddin wajib memenuhi persyaratan tersebut di atas sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu. Penyampaian dokumen syarat calon lima hari setelah keputusan KPU. Kemudian KPU akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen yang dimasukkan pada 13 April-15 April 2025,” jelas Hasbullah. (*)