Selasa, Juli 8, 2025

Dugaan Plagiarisme Logo Makassar Creative Hub, KNPI Desak Wali Kota Bertanggung Jawab

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Setelah Lounching Program Makassar Creative Hub Oleh Wali Kota Makasar, program MCH kini menuai kritik keras menyusul dugaan plagiarisme dalam konsep dan desain logo proyek tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Makassar Syamsul Bahri Majjaga menilai kasus ini sebagai ancaman terhadap integritas dunia kreatif dan pelecehan terhadap budaya intelektual.

“Plagiarisme bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi kejahatan etis terhadap semangat kreativitas itu sendiri,” tegas Syamsul dalam pernyataannya, Selasa (24/6).

Logo Makassar Creative Hub ditengarai memiliki kemiripan mencolok dengan logo milik Hamar Game Collective, sebuah komunitas kreatif digital asal Norwegia.

Kesamaan elemen visual yang signifikan, mulai dari bentuk geometris, warna, hingga susunan desain, memperkuat dugaan bahwa logo tersebut bukan hasil kreasi orisinal.

Ironisnya, tim kreatif dalam proyek ini diketahui melibatkan akademisi dan profesional yang diklaim merupakan alumni institusi bergengsi seperti Universitas Oxford, sebuah universitas yang secara global dikenal menjunjung tinggi nilai orisinalitas, etika akademik, dan hak kekayaan intelektual.

“Alumni Oxford semestinya menjadi contoh dalam menjunjung integritas akademik dan budaya cipta, bukan justru terlibat dalam desain yang patut diduga menjiplak,” sindir Syamsul.

Dalam konteks hukum, lanjut Zul, dugaan penjiplakan desain ini bisa melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 dan Pasal 113 yang mengatur tentang penggunaan ciptaan orang lain tanpa izin sebagai pelanggaran yang dapat diproses secara pidana dan perdata.

“Plagiarisme dalam desain bukan hanya soal kesamaan bentuk, tapi juga pengabaian terhadap proses kreatif dan penghargaan terhadap hak cipta. Ini adalah bentuk kemunduran etika dalam pembangunan kota yang di gadang- gadang visinya berbasis inovasi,” jelas Syamsul Bahri Majjaga,  Alumni Fakultas Hukum UMI ini

Atas persoalan ini, KNPI Kota Makassar menuntut Wali Kota Makassar untuk turun tangan langsung dan mengambil langkah korektif, termasuk:

1. Menghentikan sementara penggunaan logo dan seluruh aktivitas branding Creative Hub hingga dilakukan audit independen terhadap desain dan proses kurasi.

2. Mengevaluasi dan mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang terlibat dalam proses desain, termasuk latar belakang dan rekam jejak profesional mereka.

3. Memastikan bahwa proyek pembangunan yang menggunakan dana publik tidak menjadi panggung pembenaran terhadap praktik penjiplakan.

4. Meminta Wali Kota membuat pernyataan terbuka yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual dan budaya kreatif lokal.

“Wali Kota tidak bisa diam. Ini bukan hanya soal citra proyek, tapi soal integritas kepemimpinan dalam membangun kota berbasis inovasi yang menghormati hak cipta dan karya anak bangsa,” tutup Syamsul dengan tegas.

Sementara itu, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) kota Makassar, salah satu SKPD yang berkaitan dengan MCH dihubungi terkait dugaan plagiarisme ini menyarankan untuk menghubungi tim MCH.

“Kalau (design logo) itu, boleh langsunb ke tim MCH pak, teknisnya.” ucapnya via WhatsApp.

Tim MCH yang direkomendasikan oleh Dinas Kominfo yang dihubungi belum memberi konfirmasi atau keterangan. (*)

spot_img
Terkini

Berlangsung 7-10 Juli, Kongres ke-XXI Ipmil Raya Diharap Melahirkan Gagasan Besar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya atau Ipmil Raya menggelar kongres ke-XXI mulai Senin, 07 Juli...
Terkait
Terkini

Berlangsung 7-10 Juli, Kongres ke-XXI Ipmil Raya Diharap Melahirkan Gagasan Besar

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya atau Ipmil Raya menggelar kongres ke-XXI mulai Senin, 07 Juli...

Berita Lainnya