IDEAtimes.id, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar resmi meluncurkan program andalan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin – Aliyah Mustika Ilham yaitu iuran sampah gratis.
Iuran sampah gratis ini menyasar warga berpenghasilan rendah yang memiliki sambungan daya listrik 450 dan 900 VA.
Melalui revisi Peraturan Wali Kota dan pendataan penerima manfaat berbasis daya listrik rumah tangga, program pembebasan iuran sampah kini resmi berlaku.
Sementara kategori pelanggan lain turut mendapatkan keringanan tarif signifikan dibanding ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan.
Peluncuran program ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (29/6/2025), di rangkaikan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025.
Peluncuran ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua TP PKK kota Makassar Melinda Aksa.
Namun peluncuran ini tidak dihadiri oleh Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham hingga Ketua DPRD.
Dari pantauan di lokasi, hanya ada foto Aliyah terpajang di banner peluncuran namun tidak nampak di lokasi.
Begitu pun dengan ketua DPRD kota Makassar Supratman yang juga tidak muncul di lokasi.
Sementara itu, Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen pemerintah untuk mulai mentransformasi tata kelola sampah secara bertahap dan berkeadilan.
“Perwali ini mulai berlaku bulan depan (Juli). Kita akan lihat dulu di beberapa wilayah (Kecamatan) sambil memastikan data rumah tangga penerima sudah valid, terutama rumah tangga dengan daya listrik 450–900 VA,” ujar Munafri.
Lebih lanjut, Munafri menjelaskan, program iuran sampah gratis hanya menyasar masyarakat yang secara ekonomi benar-benar membutuhkan.
Rumah-rumah penerima manfaat akan diberikan stiker dan barcode sebagai penanda resmi agar petugas kebersihan tidak lagi menarik retribusi.
“Ini bukan berarti pelayanannya jadi kendor. Justru harus lebih ditingkatkan. Kebersihan tetap harus maksimal walaupun gratis,” tegasnya.
Ia membeberkan, prioritas untuk Kecamatan Manggala. Selain warga berpenghasilan rendah di seluruh Kota Makassar, Kecamatan Manggala yang menjadi wilayah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga akan mendapat perhatian khusus.
“Kita hitung lagi kuotanya, termasuk kemungkinan menaikkan kuota sampai 900 rumah tangga miskin di Kecamatan Manggala,” jelas Munafri.
Program ini rencananya akan mulai diterapkan pada Juli 2025, seiring proses verifikasi data tarif listrik rumah tangga kurang mampu di 15 kecamatan yang kini sedang dirampungkan pemerintah.
Munafri menegaskan, kebijakan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kota kepada rakyat kecil.
Program ini juga sejalan dengan visi kepemimpinan “Jalan Pengabdian MULIA” yang memprioritaskan pelayanan publik berbasis keadilan sosial.
“Program ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan warga yang tidak mampu mendapat hak pelayanan kebersihan yang sama tanpa terbebani biaya,” kata Munafri.
Selain meringankan beban ekonomi warga, kebijakan ini diharapkan mendorong kesadaran dan rasa memiliki terhadap kebersihan lingkungan.
“Kalau sudah tidak terbebani iuran, kita ingin partisipasi warga juga meningkat untuk menjaga kebersihan,” tambahnya. (*)