Kamis, Juli 10, 2025

DPD RI Terima Usulan Daftar Calon DOB, Bagaimana Nasib Luwu Tengah ?

Terkait

IDEAtimes.id, MAKASSAR – Lima calon Daerah Otonomi Baru atau DOB di Sulawesi Selatan tidak masuk dalam usulan DPD RI tahun 2025.

Hal itu diketahui melalui daftar usulan pemekaran daerah DPD RI yang tersebar luas di media sosial WhatsApp, Rabu, (02/7).

Dalam daftar usulan itu, lima CDOB di Sulsel tidak masuk Salah satunya Luwu Tengah, pemisahan dari Kabupaten Luwu.

Padahal, Luwu Tengah merupakan CDOB yang pernah dibahas pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tahun 2014.

Lantas, bagaimana nasib Luwu Tengah pasca adanya daftar usulan pemekaran dari DPD ?

Wakil Ketua Umum BPP KKLR Dr. Abdul Talib Mustafa M.Si mengatakan, usulan pembentukan Luwu Tengah sebagai daerah otonomi baru sudah dilakukan di zaman Presiden SBY.

Saat itu, Luwu Tengah sudah terproses hingga mendapat amanat presiden serta sampai ke persiapan Rancangan Undang-undang (RUU) untuk dibawa ke paripurna DPR menjadi UU.

“Artinya semua dokumen yang dipersyaratkan oleh UU dan PP sudah terpenuhi, termasuk rekomendasi DPD RI ketika itu (sudah ke lapangan) cek calon Luwu Tengah dan ada rekomendasi.” ungkap Abdul Talib Mustafa, saat dihubungi, Kamis, (03/7)

“Namun saat beralih ke era presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla, diberlakukanlah moratorium DOB kemudian UU Pemda berubah.” tambahnya.

Lanjut Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia Timur itu, saat ini belum ada pernyataan pemerintah tentang berakhirnya moratorium DOB.

Selain itu juga belum ada PP yang mengatur pembentukan DOB, sehingga semua yang mengemuka di media tentang DOB atau pemekaran daerah, baru sebatas pandangan berbagai pihak harapan atas DOB ini.

Sementara daftar yang beredar tentang rencana daerah yang akan mekar, kata Abdul Talib merupakan usulan baru yang masuk ke DPD RI.

“Sedangkan Luwu Tengah sendiri memang tidak lagi harus ada di daftar tersebut, karena sudah selesai oleh DPD RI priode 2009 – 2014. Kalaupun DPD RI akan membuat daftar baru yang memuat seluruh daerah yang akan dimekarkan, maka sebaiknya usulan-usulan pemekaran priode 2009 – 2014 tersebut juga dimasukkan.” imbuh Manajer APEKSI Sumapapua itu.

“Inipun harus dibuat klasifikasi pemenuhan proses dan syarat yang telah dicapai oleh masing-masing usulan DOB tersebut. Atau ada pengelompokan sehingga juga memudahkan DPD, DPR RI dan pemerintah dalam proses lanjutan masing-masing kelompok usulan DOB tersebut.” tegasnya.

Pokok Masalah DOB Ada Pada Moratorium

Lebih jauh, Talib sapaan akrabnya mengungkapkan permasalahan yang dialami oleh Calon DOB hari ini.

Dia melihat, masalah krusial yang dihadapi adalah adanya moratorium yang belum dicabut oleh pemerintah.

“Tapi pokok masalah tentang DOB per hari ini, dalam pandangan saya bukan pada ada atau tidaknya satu usulan DOB dalam daftar lembaga tertentu, melainkan pada kebijakan moratorium itu, dan yang paling mendasar adalah ditetapkannya PP yang mengatur tentang pembentukan daerah baru ini.” jelasnya.

“Karena di dalam PP itulah nantinya bisa terbaca apakah suatu daerah sudah bersyarat untuk dijadikan DOB atau belum. Jadi harus ada rujukan teknisnya dulu.” urainya lagi.

Luwu Tengah Tinggal Menunggu Pencabutan Moratorium ?

Di sisi lain, Talib memberi pandangan tentang status CDOB Luwu Tengah apakah tetap menunggu pencabutan moratorium atau diusulkan baru.

Jika merujuk pada persyaratan DOB UU 32 Tahun 2024 dan PP-nya, maka Talib berpandangan jika Luwu Tengah sisa maju ke pembahasan RUU dan pengundangannya.

“Jika pemerintah dan DPR RI menetapkan bahwa seluruh usulan DOB yang 2009-2014 dan yang baru mengikut pada UU 23 Tahun 2014 serta PP yang ditunggu itu, maka proses dan syaratnya tentu akan berbeda.” tuturnya.

“Seperti apa proses dan syarat tersebut, itulah yang kita dan banyak daerah tunggu melalui PP turunan UU 23 Tahun 2014 tersebut.” tutupnya.

Sekedar diketahui, calon DOB Luwu Tengah meliputi enam kecamatan yaitu Kecamatan Walenrang, Walenrang Barat, Walenrang Timur, Walenrang Utara, Lamasi dan Lamasi Timur.

Saat ini, enam kecamatan itu berada dibawah kabupaten Luwu sebagai kabupaten induk namun terpisah secara geografis. (*)

spot_img
Terkini

Royal Lounge Makassar “Comeback” dengan Nuansa Lebih Nyaman, Anda Harus Kunjungi

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Royal Lounge Kafe di Panakkukang, Kota Makassar yang dulunya dikenal sebagai "tempat gelap", kini berubah menjadi...
Terkait
Terkini

Royal Lounge Makassar “Comeback” dengan Nuansa Lebih Nyaman, Anda Harus Kunjungi

IDEAtimes.id, MAKASSAR - Royal Lounge Kafe di Panakkukang, Kota Makassar yang dulunya dikenal sebagai "tempat gelap", kini berubah menjadi...

Berita Lainnya